SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Tidak terima atas perlakuan suami sirinya,Udin Nuryanto (25),alias Kucing sopir asal Dusun Awar-Awar Gunting RT.24 RW.12, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung dilaporkan Purwanti Ningsih (25), Kamis 04 Oktober 2017 ke Polsek Krembung atas dugaan penganiayaan yang menimpanya hingga mata kiri mengalami luka sobek dan lebam.
Akibatnya, kini Udin Nuryanto menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 351 ayat 1,dengan ancaman 5 tahun di penjara .
Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Sulasno membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka penganiayaan, terhadap istri sirinya. Sehingga korban mengalami luka sobek, dan lebam dibagian mata kiri. “Penganiayaan terjadi, Rabu 04 Oktober 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.Dan kasusnya baru, dilaporkan ke esokan harinya." ucapnya
Kronologi peristiwa penganiayaan ini, semula korban istirahat (tidur) dirumahnya. Setelah itu, pelaku mendatangi korban, dengan marah-marah." Kenek opo handphone mu gak orip, ditelepon bolak balik gak iso bisa. Koen, selingkuh yoo..( kenapa handpone mu tidak aktif, ditelfon berulang-ulang tidak bisa. Kamu, selingkuh..yaa.) " ujar pelaku yang ditirukan Ipda Sulasno, Rabu (11/10).
Dari situlah, pelaku melakukan pemukulan terhadap istrinya. Awalnya korban ditampar, namun tidak puas. Akhirnya dipukul menggunakan tangan kosong, berulangkali hingga mata korban dibagian kiri mengalami luka sobek dan lembam. Kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Krembung untuk ditindaklanjutinya.
Berdasarkan laporan korban itulah, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Kemudian, kami gelandang ke Polsek Krembung guna pemeriksaan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan tersangka, Udin Nuryanto mengakui dirinya sangat menyesal. “Karena pada saat itu emosi, dan khilaf. Tidak tahunya, berakhir seperti ini " ujarnya. sg
Editor : Redaksi