‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Sidang perkara Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TSP/CSR) dan gratifikasi proyek yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

‎Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut Maidi sebagai pihak yang menentukan besaran nominal CSR yang harus dibayarkan para pengusaha untuk membantu pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

‎Fakta itu diungkap Komisaris PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

‎"Ya saya setuju dengan angka Rp 600 juta harapannya biar perijinan cepat selesai yang mulia," kata Soegeng saat dicerca Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat ditanya dasar mengeluarkan uang sebesar tersebut.

‎Menurut Soegeng, awalnya dirinya dihubungi dan diminta merapat ke TPA Winongo. Soegeng datang bersama anaknya Dessy Prayudya Fabella selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia diperlihatkan pembangunan TPA Winongo yang rencananya akan disulap menjadi tempat wisata kebun buah berbentuk piramida. 

‎Inti dari pertemuan tersebut, Maidi meminta Soegeng untuk bantu tanah urug sebagai bentuk CSR sebanyak 350 rit. Atas permintaan tersebut ia menyanggupi. Mengingat anaknya sedang mengajukan izin pembangunan perumahan New Marshall Mansion ke Pemkot Madiun.

‎Namun, Soegeng terkejut saat hendak menanyakan pelaksanaan teknis urug 350 rit di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena 350 rit tanah urug yang diminta Maidi berubah menjadi permintaan uang cash sebesar Rp.900 juta. 

‎Karena merasa keberatan dengan nominal tersebut lalu Soegeng pun meminta Dessy untuk nego dan akhirnya disepakati sebesar Rp 600 juta.

‎"Yang menyampaikan pak Thariq, bahasanya dari bapak mintanya Rp900 juta. Bapak itu maksudnya pak Maidi," kata Dessy saat menjadi saksi di persidangan.

‎Uang kemudian di transfer ke rekening direktur PT Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin yang disebut sebagai penyedia material urugan.

‎Tak hanya Soegeng dan Dessy, saksi lain yang dihadirkan JPU KPK seperti Edy Bahrun, Umar Said dari Stikes Bhakti Husada Mulia, Joko Wijayanto dari PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri, serta Purwo Hermanto dari PT Hasta Bangun Nusantara juga memberikan keterangan senada.

‎Mereka menyebut pola yang sama, yakni nilai nominal CSR ditentukan langsung oleh Maidi, sementara proses komunikasi dan penagihan dilakukan melalui pihak perantara.mdn

Berita Terbaru

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…