‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Sidang perkara Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TSP/CSR) dan gratifikasi proyek yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

‎Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut Maidi sebagai pihak yang menentukan besaran nominal CSR yang harus dibayarkan para pengusaha untuk membantu pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

‎Fakta itu diungkap Komisaris PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

‎"Ya saya setuju dengan angka Rp 600 juta harapannya biar perijinan cepat selesai yang mulia," kata Soegeng saat dicerca Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat ditanya dasar mengeluarkan uang sebesar tersebut.

‎Menurut Soegeng, awalnya dirinya dihubungi dan diminta merapat ke TPA Winongo. Soegeng datang bersama anaknya Dessy Prayudya Fabella selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia diperlihatkan pembangunan TPA Winongo yang rencananya akan disulap menjadi tempat wisata kebun buah berbentuk piramida. 

‎Inti dari pertemuan tersebut, Maidi meminta Soegeng untuk bantu tanah urug sebagai bentuk CSR sebanyak 350 rit. Atas permintaan tersebut ia menyanggupi. Mengingat anaknya sedang mengajukan izin pembangunan perumahan New Marshall Mansion ke Pemkot Madiun.

‎Namun, Soegeng terkejut saat hendak menanyakan pelaksanaan teknis urug 350 rit di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena 350 rit tanah urug yang diminta Maidi berubah menjadi permintaan uang cash sebesar Rp.900 juta. 

‎Karena merasa keberatan dengan nominal tersebut lalu Soegeng pun meminta Dessy untuk nego dan akhirnya disepakati sebesar Rp 600 juta.

‎"Yang menyampaikan pak Thariq, bahasanya dari bapak mintanya Rp900 juta. Bapak itu maksudnya pak Maidi," kata Dessy saat menjadi saksi di persidangan.

‎Uang kemudian di transfer ke rekening direktur PT Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin yang disebut sebagai penyedia material urugan.

‎Tak hanya Soegeng dan Dessy, saksi lain yang dihadirkan JPU KPK seperti Edy Bahrun, Umar Said dari Stikes Bhakti Husada Mulia, Joko Wijayanto dari PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri, serta Purwo Hermanto dari PT Hasta Bangun Nusantara juga memberikan keterangan senada.

‎Mereka menyebut pola yang sama, yakni nilai nominal CSR ditentukan langsung oleh Maidi, sementara proses komunikasi dan penagihan dilakukan melalui pihak perantara.mdn

Berita Terbaru

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar dengan menyiapkan layanan WiFi gratis di seluruh…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…