‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Sidang perkara Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TSP/CSR) dan gratifikasi proyek yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

‎Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut Maidi sebagai pihak yang menentukan besaran nominal CSR yang harus dibayarkan para pengusaha untuk membantu pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

‎Fakta itu diungkap Komisaris PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

‎"Ya saya setuju dengan angka Rp 600 juta harapannya biar perijinan cepat selesai yang mulia," kata Soegeng saat dicerca Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat ditanya dasar mengeluarkan uang sebesar tersebut.

‎Menurut Soegeng, awalnya dirinya dihubungi dan diminta merapat ke TPA Winongo. Soegeng datang bersama anaknya Dessy Prayudya Fabella selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia diperlihatkan pembangunan TPA Winongo yang rencananya akan disulap menjadi tempat wisata kebun buah berbentuk piramida. 

‎Inti dari pertemuan tersebut, Maidi meminta Soegeng untuk bantu tanah urug sebagai bentuk CSR sebanyak 350 rit. Atas permintaan tersebut ia menyanggupi. Mengingat anaknya sedang mengajukan izin pembangunan perumahan New Marshall Mansion ke Pemkot Madiun.

‎Namun, Soegeng terkejut saat hendak menanyakan pelaksanaan teknis urug 350 rit di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena 350 rit tanah urug yang diminta Maidi berubah menjadi permintaan uang cash sebesar Rp.900 juta. 

‎Karena merasa keberatan dengan nominal tersebut lalu Soegeng pun meminta Dessy untuk nego dan akhirnya disepakati sebesar Rp 600 juta.

‎"Yang menyampaikan pak Thariq, bahasanya dari bapak mintanya Rp900 juta. Bapak itu maksudnya pak Maidi," kata Dessy saat menjadi saksi di persidangan.

‎Uang kemudian di transfer ke rekening direktur PT Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin yang disebut sebagai penyedia material urugan.

‎Tak hanya Soegeng dan Dessy, saksi lain yang dihadirkan JPU KPK seperti Edy Bahrun, Umar Said dari Stikes Bhakti Husada Mulia, Joko Wijayanto dari PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri, serta Purwo Hermanto dari PT Hasta Bangun Nusantara juga memberikan keterangan senada.

‎Mereka menyebut pola yang sama, yakni nilai nominal CSR ditentukan langsung oleh Maidi, sementara proses komunikasi dan penagihan dilakukan melalui pihak perantara.mdn

Berita Terbaru

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan kawasan Nusantara, khususnya proyek k…

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil analisis me…

Ardiansyah Bakrie, Untung Kelola Bus Listrik

Ardiansyah Bakrie, Untung Kelola Bus Listrik

Senin, 03 Agu 2026 03:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Emiten bus listrik Grup Bakrie, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) mencatat pendapatan bersih Rp 647 miliar pada semester p…

BGN Baru tak Khawatir Ditinggali Utang Rp 1,6 triliun

BGN Baru tak Khawatir Ditinggali Utang Rp 1,6 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:09 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara soal utang lembaga yang dipimpinnya sebesar Rp 1,6 triliun. Sudaryono menilai …

7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

Senin, 03 Agu 2026 03:06 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan p…

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, BANGKALAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Lomba Karapan Sapi Piala AHY di Stadion Karapan Sapi Bangkalan, …