‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Sidang perkara Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TSP/CSR) dan gratifikasi proyek yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

‎Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut Maidi sebagai pihak yang menentukan besaran nominal CSR yang harus dibayarkan para pengusaha untuk membantu pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

‎Fakta itu diungkap Komisaris PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

‎"Ya saya setuju dengan angka Rp 600 juta harapannya biar perijinan cepat selesai yang mulia," kata Soegeng saat dicerca Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat ditanya dasar mengeluarkan uang sebesar tersebut.

‎Menurut Soegeng, awalnya dirinya dihubungi dan diminta merapat ke TPA Winongo. Soegeng datang bersama anaknya Dessy Prayudya Fabella selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia diperlihatkan pembangunan TPA Winongo yang rencananya akan disulap menjadi tempat wisata kebun buah berbentuk piramida. 

‎Inti dari pertemuan tersebut, Maidi meminta Soegeng untuk bantu tanah urug sebagai bentuk CSR sebanyak 350 rit. Atas permintaan tersebut ia menyanggupi. Mengingat anaknya sedang mengajukan izin pembangunan perumahan New Marshall Mansion ke Pemkot Madiun.

‎Namun, Soegeng terkejut saat hendak menanyakan pelaksanaan teknis urug 350 rit di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena 350 rit tanah urug yang diminta Maidi berubah menjadi permintaan uang cash sebesar Rp.900 juta. 

‎Karena merasa keberatan dengan nominal tersebut lalu Soegeng pun meminta Dessy untuk nego dan akhirnya disepakati sebesar Rp 600 juta.

‎"Yang menyampaikan pak Thariq, bahasanya dari bapak mintanya Rp900 juta. Bapak itu maksudnya pak Maidi," kata Dessy saat menjadi saksi di persidangan.

‎Uang kemudian di transfer ke rekening direktur PT Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin yang disebut sebagai penyedia material urugan.

‎Tak hanya Soegeng dan Dessy, saksi lain yang dihadirkan JPU KPK seperti Edy Bahrun, Umar Said dari Stikes Bhakti Husada Mulia, Joko Wijayanto dari PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri, serta Purwo Hermanto dari PT Hasta Bangun Nusantara juga memberikan keterangan senada.

‎Mereka menyebut pola yang sama, yakni nilai nominal CSR ditentukan langsung oleh Maidi, sementara proses komunikasi dan penagihan dilakukan melalui pihak perantara.mdn

Berita Terbaru

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Jumat, 10 Jul 2026 18:29 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:29 WIB

Bukti Kepatuhan dan Integritas Tata Kelola Perusahaan…

PT KAI Hadir di Tengah Duka, Sampaikan Belasungkawa dan Rasa Empati kepada Keluarga Sopir Truk

PT KAI Hadir di Tengah Duka, Sampaikan Belasungkawa dan Rasa Empati kepada Keluarga Sopir Truk

Jumat, 10 Jul 2026 17:03 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Duka yang menyelimuti keluarga korban insiden temperan KA Logawa di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, juga d…