‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi untuk lebih dulu mengerjakan proyek pembangunan TPA

‎Hal ini disampaikan kuasa hukum Rochim, Budiarjo Setiawan usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun non aktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

‎"Klien kami dalam BAP nya, proses pengerjaan CSR diminta oleh Wali Kota secara lisan untuk dikerjakan dulu. Didanai dulu, makanya tadi terungkap sesuai logika fakta dalam persidangan bahwa sebelum program - progam itu dijelaskan oleh saksi terdahulu sudah ada pembangunan pengerukan yang dikerjakan oleh klien terdakwa Rochim, " jelasnya.

‎Menurut Budiarjo, atas pengerjaan proyek CSR TPA Winongo kliennya kini masih mempunyai tanggungan sebesar Rp. 4,1 miliar dan akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

‎"Logika norma yang saya sampaikan linear dengan logika fakta pada persidangan hari ini. Artinya yaitu tidak ada satu saksi pun dalam persidangan, bahwa terdakwa Rochim merencanakan, mengkondisikan atas munculnya angka CSR," kata Budiarjo kepada wartawan.

‎"Terdakwa Rochim hanya sebagai alat atau diperalat oleh pejabat yang punya wewenang untuk melaksanakan modus dan programnya yang seolah-olah itu benar padahal melaui cara yang tidak benar," Imbuhnya.

‎Sementara JPU KPK menegaskan, sejumlah pengusaha mengaku terpaksa menyerahkan dana CSR karena nominal ditentukan sepihak dan diminta langsung oleh Maidi tanpa dasar aturan yang jelas. Fakta itu, menurut jaksa, menguatkan dugaan adanya pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Jumat, 10 Jul 2026 18:29 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:29 WIB

Bukti Kepatuhan dan Integritas Tata Kelola Perusahaan…