SURABAYAPAGI.com, Kediri - Akhirnya konflik antara PT Merak Jaya Beton dengan warga Dusun Grompol, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampeng, Kabupaten Kediri berakhir manis. Berada di Mapolsek Gampeng, Direktur PT Merak Jaya Beton, Piet Hendrawan dengan Jesicha Yenny Susanty, SH selaku kuasa hukum warga menandatangani nota kesepakatan untuk mengakhiri konflik yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Awal konflik terjadi akibat bocornya tabung semen pada 17 Mei lalu. Kejadian itu mengakibatkan rumah dan pekarangan warga tertutup debu semen hingga setebal 1 centimeter. Debu tersebut bertebaran hingga sejauh 500 meter dari jarak pabrik. Sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) merasakan dampak akibat musibah tersebut. Jesicha Yenny Susanty, SH Kuasa Hukum warga yang tergabung dalam paguyuban masyarakat peduli lingkungan "Insan Cendekia" mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini sesuai kesepakatan bersama. Namun dalam penandatanganan ini ada beberapa hal yang menjadi catatan. "Ada enam poin tanggapan dari PT Merak Jaya Beton yang sudah disepakati. Meskipun ini dirasakan pahit oleh masyarakat, tapi apa boleh buat, mau tidak mau itu harus dituruti. Dan sebagai catatan, kesepakatan ini hanya berlaku sampai 1 Februari 2018, jadi masyarakat memberikan kesempatan perusahaan beroperasi kembali sesuai isi nota kesepakatan itu," ujarnya di Mapolsek Gampeng, Kamis (12/10/2017). Dengan nota kesepakatan ini, Jesicha menegaskan, masyarakat akan berlaku komitmen dalam perjanjian tersebut. Sehingga tidak ada konflik kembali dalam operasional pabrik beton milik PT Merak Jaya Beton. Dalam isi nota kesepakatan itu, PT Merak Jaya Beton wajin memperhatikan empat hal yakni, menanggulangi dan mengantisipasi dampak polusi udara berupa debu, mengatasi kebisingan akibat produksi dimalam hari, tidak memperpanjang kontrak sewa tanpa persetujuan dan izin warga yang bernaung didalam paguyuban 'Insan Cendekia', serta jika hal yang sudah disepakati tidak dilaksanakan perusahaan maka masyarakat akan melalukan aksi kembali. Sementara, perusahaan beton asal Surabaya ini dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada warga, siap memberikan bantuan operasional paguyuban sebesar Rp 6 juta setiap bulannya sampai berakhir masa kontrak. "Ini bukan kompensasi, namun dalam kesepakatannya hanya bantuan operasional yang nanti digunakan paguyuban untuk melakukan kegiatan terkait dengan lingkungan," jelas Jesicha. Sayangnya, dalam pantauan dilokasi klausul pemberian bantuan operasional tersebut seperti pemanis bagi warga terdampak sekitar pabrik beton PT Merak Jaya Beton di Kediri. Pasalnya, bantuan operasional itu tidak dapat digunakan dan diberikan langsung oleh warga yang terdampak polusi pabrik, melainkan hanya boleh dikelola oleh Paguyuban Insan Cendekia. Menariknya lagi, paguyuban tersebut dibentuk secara mendadak dan belum berbadan hukum. Disinyalir dibentuknya paguyuban agar konflik antara perusahaan dengan warga tidak berkepanjangan. Sementara paguyuban Insan Cendekia sendiri hanya menaungi sebanyak 25 warga. Padahal total warga yang terdampak sekitar 100 KK lebih. Samsul Munir, salah satu warga yang juga tokoh dalam Paguyuban Insan Cendekia mengaku, jika paguyuban memang belum memiliki badan hukum. "Sesuai nasihat Kuasa Hukum saat ini masih kita proses di Notaris," ujarnya. Dia menambahkan, data ini tidak semua warga yang terdampak. Ia mengaku yakin dalam pertanggungjawaban pengelolaan uang bantuan operasional tersebut. "Insya Alloh uang itu bisa kita pertanggungjawabkan, karena yang membawa tetap orang paguyuban," tegasnya. Saat ditanya jika di kemudian hari terdapat warga yang iri dengan bantuan itu? Samsul Munir menegaskan, tetap menyerahkan ke warga. Sebab sebelum terbentuknya paguyuban, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak pabrik PT Merak Jaya Beton. "Kalaupun tidak sepakat silahkan saja. Toh kita sudah beberapa kali melakukan proses, kemarin kita sudah terbuka kepada warga dan tidak ada masukan sama sekali, sehingga itu bukan kesalahan dari paguyuban itu sendiri," ucapnya. Ditempat yang sama, Direktur PT Merak Jaya Beton, Piet Hendrawan saat dikonfirmasi terkait penandatanganan nota kesepakatan enggan berkomentar. Pihaknya melimpahkan masalah itu pada kuasa hukum warga dan pihak desa. Seperti diberitakan, warga sekitar pabrik beton PT Merak Jaya Beton Kediri, terus melakukan aksi segel agar perusahaan tersebut tidak beroperasi sebelum terdapat kejelasan akibat dampak yang ditimbulkan. Beberapa kali warga menghentikan paksa aktifitas pabrik karena pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi terhadap warga pasca meletusnya tabung semen milik pabrik. Can
Editor : Redaksi