SURABAYAPAGI.COM, Sukomanunggal - Seorang pecandu serbuk haram, kembali diringkus tim anti bandit polsek Sukomanunggal Surabaya. Penyalahguna narkotika jenis sabu yang bernama Ari Irwanto(34) warga Ampel Kejeron 2/6-B Surabaya, dihentikan di depan gapura komplek religi Ampel Surabaya sesaat setelah membeli sabu di jalan Kunti Surabaya, Selasa (17/10) siang.
Penangkapan Ari, berawal dari informasi maayarakat yang kerap melihat adanya pria bertaransaksi sabu di seputar jalan Kunti. Setelah itu, polisi yang sudah mendapati ciri-ciri pelaku, segera bertindak dengan melakukan pengintaian.
"Begitu keluar dari area jalan Kunti, kami membuntuti pelaku yang sudah kami dapati identitasnya. Sesampai di depan gapura Ampel, kami hentikan dan lakukan penggeledahan. Dan benar, kami temukan satu poket sabu seberat 0,4 gram dari saku tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggak, IPTU Misdianto, Rabu (18/10) siang.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu dengan paket hemat sudah hampir lima kali pada orang yang sama. Sabu tersebut dipesan melalui telepon dan dibeli secara ranjau.
"Iya mas, saya belinya dari orang. Gak kenal, saya panggilnya cak. Baru lima kali. Pakai sistem ranjau," aku tersangka.
Selain itu, pelaku juga mengaku jika sabu tersebut digunakan sebagai dopping agar tidak mudah lelah saat bekerja.
Kendati demikian, pelaku tetap melawan hukum dengan melanggar pasal 112 KUHP dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 4 tahun penjara. fir
Editor : Redaksi