SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik mengatakan ada 13 parpol dipastikan tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019 seperti yang diungkapkan,
Evi menjelaskan, KPU telah menerima penyerahan berkas pendaftaran dari 27 parpol. Selanjutnya, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU.
"Sudah kami berikan tanda terima kepada 14 parpol tersebut. Sementara itu, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap (berkasnya) setelah kemarin itu kami menyelesaikan tahapan pemeriksaan berkas syarat pendaftaran," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Dia melanjutkan, KPU akan memberitahukan status 27 parpol pendaftar secara resmi. Pemberitahuan itu terkait status 14 parpol yang dapat menjalani penelitian administrasi dan 13 parpol yang tidak bisa mengikuti tahapan itu.
"Jadi ini tentu akan kami beritaukan kepada masing- masing parpol," tutur Evi.
Evi juga mengungkapkan tahapan penelitian administrasi akan berlangsung hingga 15 November. Penelitian administrasi akan menyisir berkas-berkas terkait kelengkapan parpol dan keanggotaan parpol.
"Yang berkasnya tidak lengkaptentu tidak bisa kami teliti secara administrasi. Penelitian administrasi hanya dapat kami lakukan terhadap mereka (parpol) yang sudah kita nyatakan lengkap (berkasnya) dalam tahap pendaftaran," tambah Evi.
Setelah dicatat ada status 13 pendaftaran parpol yang tidak diterima oleh KPU. Adapun ketigabelas parpol tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (hm/rep)
Editor : Redaksi