Buntut 4 Reklame LED tak Berijin di PTC

DPRD Curigai Pajak Reklame Bocor

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menjamurnya reklame LED atau videotron di sekitar Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya Barat, akhirnya menjadi bahasan anggota DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, ada 4 reklame LED dengan tinggi sekitar 5 meter itu ditengarai ilegal alias belum memiliki ijin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemkota Surabaya. Anehnya, reklame dibiarkan saja oleh Pemkot dan tak dibongkar. ------------- Laporan : Alqomar, Editor: Ali Mahfud ------------- Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey menyatakan pihaknya menduga ada oknum Pemkot yang ‘main mata’ dengan biro reklame. Oknum itu bisa saja dari Dispenda maupun Satpol PP. Secara logika, bangunan yang tidak memiliki ijin sesuai Perda, ya harus dibongkar. Minimal disegel seperti dilakukan pada rumah mewah di jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya. Menurut Awey, ada beberapa kendala penertiban reklame. Pertama belum memadainya sarana dan prasarana. Kedua lokasi penertiban yang susah dijangkau, dan ketiga kebocoran informasi sebelum pelaksanaan penertiban. Karena itu, ia menduga anak oknum aparatur penegak perda yang “main mata” dengan biro reklame. “Ke depannya berbagai kendala di atas bisa diminimalisir. Sehingga penertiban bisa berjalan lebih efektif,” ujar Awey, Kamis (19/10). Ia berharap semua pihak dapat melakukan pengawasan. Sebab pengusaha reklame yang tidak membayar retribusi karena tidak mengurus perijinan, berarti ada kebocoran pajak daerah. Ini menjadi tanggung jawab Dispenda. Apabila ada upaya bermain mata antara pejabat dan biro reklame, semacam penyelesaian di lapangan, kita pertanyakan pengawasannya bagaimana? Jika masih ada praktik seperti itu, pendapatan dari sektor pajak reklame berarti ada yang menguap,” ungkapnya. Awey menyoroti papan reklame (billboard) yang tidak dicantumkan masa perizinannya. Jika dicantumkan, masyarakat dapat ikut mengawasi. Namun praktiknya, sekitar 95% tidak dicantumkan masa berlaku perizinan reklame. “Sudah saatnya ditata kembali,” tandas politisi Partai Nasdem ini. Diberitakan sebelumnya, ada 4 bangunan reklame LED dengan tinggi sekitar 5 meter yang terpasang di bundaran Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya barat. Tepatnya di seberang PTC atau Pakuwon Mall. Meski sudah berdiri, reklame tersebut belum menyala. “Itu tidak ada ijinnya mas, sudah dikoordinasikan dengan Dispenda, karena di Cipta Karya kewenangannya penanganan reklame di atas 8 meter. Kalau di bawah itu Dispenda,” ujar Eri (18/10). Harus Ditertibkan Komisi A DPRD Surabaya juga langsung menyikapi berdirinya reklame liar di sekitar PTC. Menurut Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto, pendirian reklame wajib mengantongi izin sebelum berdiri. Apalagi didirikan di atas ruang terbuka hijau (RTH) seperti di depan Pakuwon Mall. "Informasi yang saya dapat, fasum dan fasos disana belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkot. Makanya jangan sampai belum diserahkan ini menjadi celah untuk memasang reklame seenaknya," tegas Herlina. Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono menambahkan, menurut logika perizinan seharusnya sebelum membangun itu harus memiliki izin terlebih dahulu. “Namun jika pemiliknya langsung mengurus perijinan, harus dilihat sebagai goodwill dari biro reklame,” ujar politisi yang akrab disapa Awi ini, Kamis (19/10). Menurut dia, ada tahapan untuk menindak pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Sebelum dilakukan Bantib, harus dilakukan peringatan terlebih dahulu. “Ada peringatan pertama dan kedua, jika peringatan itu tidak diindahkan, barus bisa ditertibkan. Dispenda harus mengeluarkan Bantip (Bantuan Penertiban) ke Satpol PP,” terang Awi. Raperda Reklame Karena itulah, pihaknya akan membahas Raperda Penataan Reklame, untuk mengatur pendirian reklame di Surabaya. “Dalam Raperda nanti perizinan reklame akan diserahkan ke Dispenda. Sedang dinas pelaksana teknis hanya memberikan rekom saja. Kita masih menyinkronkan dulu, akhir 2017 ini kita bahas,” sebut Awi. Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Perumahan, Lasidi, menyebutkan bahwa untuk perizinan videotron dengan ukuran 8 meter ke atas itu menjadi kewenangan tim reklame, namun kalau dibawah 8 meter menjadi kewenangan perizinan ada di Dinas Pendapatan (Dipenda). “Aturannya itu menyebutkan kalau ukurannya 8 meter menjadi kewenangan tim reklame. Namun ini kurang dari 8 meter jadi kewenangannnya ada di Dipenda, coba ditanyakan ke Dipenda,” pungkasnya. n alq

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru