Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pedagang kaki lima berjualan makanan di depan kios-kios yang tutup di kompleks Pasar Wage, Tulungagung. SP/ TLG
Pedagang kaki lima berjualan makanan di depan kios-kios yang tutup di kompleks Pasar Wage, Tulungagung. SP/ TLG

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mulai mendorong reaktivasi dan optimalisasi pemanfaatan kios dan los di tiga pasar daerah yang tingkat aktivitas perdagangannya mulai menurun. Dengan langkah awal, mengirimkan surat teguran kepada pemegang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang tidak lagi aktif berjualan.

Langkah tersebut dilakukan untuk membangun komunikasi sekaligus mengetahui kendala yang dihadapi para pedagang. Sedangkan untuk pendekatan persuasif menjadi prioritas pemerintah sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut. Dan diketahui, untuk tiga pasar yang menjadi perhatian saat ini yakni Pasar Wage Kecamatan Tulungagung, Pasar Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, dan Pasar Domasan Kecamatan Ngunut. 

"Surat teguran itu bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi agar pedagang dapat berkomunikasi dengan kami sehingga kendala yang dihadapi bisa dicarikan solusi bersama. Kami terus berupaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar-pasar tersebut agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang," ujar Kepala Disperindag Tulungagung Fajar Widariyanto, Rabu (10/06/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2015, pemegang SITU yang tidak berjualan selama 10 hari berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Namun demikian, Disperindag tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan agar para pedagang dapat kembali memanfaatkan kios maupun los yang telah disediakan pemerintah daerah. Dan apabila pemegang SITU tidak lagi berminat berjualan, pemerintah membuka peluang pemanfaatan kembali kios dan los yang kosong oleh pedagang lain melalui mekanisme penerbitan izin baru.

Perlu diketahui, Kabupaten Tulungagung saat ini memiliki 31 pasar daerah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan pemanfaatan sarana pasar yang telah tersedia. tl-01/dsy

Berita Terbaru

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, PT Pupuk Indonesia (PI) menjamin ketersediaan dan pasokan pupuk bersubsidi di Lamongan…