DPRD  Kritisi Istilah 'Penyelenggara Kepemudaan'

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Mugiyanto Ketua Panitia Khusus (pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa pemuda adalah aset yang harus dipelihara dan diselamatkan. Oleh karena itu, pembinaan harus mengarah ke hal-hal yang positif agar lahir generasi - generasi berkualitas dan berguna bagi nusa dan bangsa. Pentingnya pemuda bagi bangsa, maka ia berharap agar dalam menyusun pasal-per pasal harus cermat dan jeli sehingga tidak banyak menimbulkan multi tafsir. "Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka diperlukan kehati-hatian dalam membuat produk hukum. Selain itu, Mugiyanto juga mengatakan, demi generasi penerus harus ada tempat pembinaan khusus. Sementara itu, Sukaji selaku anggota pansus II mempertanyakan terkait istilah penyelenggara kepemudaan. Menurutnya istilah penyelenggaraan kepemudaan bisa diartikan lain. "Saya mengusulkan pada pimpinan, jika istilah penyelenggaraan diubah menjadi kata 'urusan'," jelasnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto menjelaskan jika rumusan yang dibuat tentang tata bahasa sudah dikonsultasikan dengan ahli bahasa. "Istilah Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan juga dipakai dalam peraturan menteri dan perda di kabupaten lain," jelasnya. Kusprigianto berharap agar hal ini tidak menjadi masalah besar karena mempunyai makna yang sama. "Tidak akan terlalu mengubah makna dan esensi dari Perda ini dengan multi tafsir istilah tersebut," tambahnya. har

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru