SURABAYAPAGI.com, Papua- Dunia pendidikan masih di bawah rata-rata. Kondisi ini disebabkan pemerataan pendidikan masih menjadi agenda pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pemerintah menetapkan jumlah daerah tertinggal setiap lima tahun sekali. Pada 2015, tercatat ada 122 kabupaten tertinggal dan 43 kabupaten terdepan dan terluar.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 menyebutkan, kriteria daerah tertinggal yang terdiri dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Sumber daya manusia menjadi salah satu kunci melepas status tertinggal suatu daerah itu sendiri. Untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia, tentu perlu memperbaiki kualitas pendidikannya. Bicara mengenai kualitas pendidikan, sejatinya Indonesia bisa kembali ke sistem pendidikan di luar jalur pendidikan formal.
Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi".
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti kursus dan pelatihan.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga. Pendidikan ini bisa kita temui lewat sekolah rumah (homeschooling) atau juga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). (hm/kmp)
Editor : Redaksi