SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara(APHTN-HAN) Siti Marwiyah berpendapat bahwa keterlibatan akademisi sangat penting pada sektor pemerintahan. Terlebih lagi, akademisi yang berkecimpung di bidang Tata Negara dan Administrasi Negara.
"Karena, dalam kepentingan menjalankan roda pemerintahan, berbagai faktor sangat penting untuk menjadi pertimbangan. Terlebih lagi, urun rembug dari akademisi. Input-input dari akademisi yang berkecimpung pada riset-riset di daerah akan sangat berguna bagi Pemerintah," kata Siti pada seminar nasional APHTN-HAN di Gedung Negara Grahadi, (24/10).
Dimintai pendapatnya pada saat yang sama, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga mengatakan hal yang sama. Menurut Denny, sinergi yang baik dengan akademisi di sektor tata dan administrasi negara sangat penting untuk peningkatan di sektor ekonomi.
"Di Australia saja, saat ini ada kesadaran bahwa sinergi antara regulasi yang berjalan dengan iklim bisnis sangat tinggi. Reformasi regulasi bisnis, akan dapat menyegarkan kompetisi bisnis yang ada," jelas Denny.
Secara prinsip, menurut Denny, ada beberapa faktor yang dapat menyegarkan kondisi ekonomi dari sisi reformasi birokrasi. "Apa saja? Transparansi, partisipasi, akuntabel, profesional, dan minim benturan kepentingan," jelasnya.
Sehingga, dengan kondisi demikian, Denny menganggap ada beberapa hal yang sangat perlu menjadi perhatian bagi Indonesia dalam hal birokrasi. Salah satunya adalah proses politik yang demokratis dan adil.
"Selain itu, kontrol dari civil society. Intinya, perencanaan dan metode pembuatan kebijakan adalah kunci dari itu semua," tegas Denny.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Estu Hari Subagyo mengatakan bahwa ada beberapa keterbatasan birokrasi dalam pembangunan ekonomi. "Dalam lingkup keuangan negara/daerah, tidak dimungkinkan untuk muncul kerugian. Padahal, dalam ekonomi dan bisnis, risiko kerugian ini tidak bisa dihindarkan," jelasnya.
Namun, pria yang juga Sekjen Pusat APHTN-HAN tersebut tidak menampik bahwa peran hukum dalam pembangunan ekonomi sangat vital. Sebab, hukum dapat menjadi sarana mewujudkan ketertiban untuk mencapai kesejahteraan melalui pembangunan ekonomi.
"Hukum juga bisa menjadi pengendali pembangunan ekonomi. Juga bisa menjadi sarana untuk mengantisipasi berbagai efek negatif pembangunan ekonomi," pungkasnya. ifw
Editor : Redaksi