Usai Divonis 2,5 Tahun, Tiga Budak Narkoba Langsung Mesem

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman ringan terhadap ketiga terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba, Yulaikah alias Ica, Gilang Ramadhan dan Nia Anita. Tiga terdakwa tersebut diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan. Menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa,” ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan sikap sopan yang ditunjukkan para terdakwa selama sidang, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan. Atas vonis ini, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak mengambil upaya hukum banding. “Kami terima vonis ini,” ujar terdakwa Yulaikah kepada hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dari Kejari Surabaya. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan hari yang sama vonis dijatuhkan, tak pelak, mendapati vonis ringan tersebut, usai sidang ketiga terdakwa langsung semringah dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum Deddy Arisandi. Tanpa banyak bicara, ketiga terdakwa langsung semringah mendengar dirinya hanya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Tanpa banyak bicara, ketiga terdakwa langsung menandatangani surat berita acara terima putusan yang telah disiapkan panitera pengganti. Dengan senyum semringah, ketiga terdakwa langsung menyalami hakim Dwi Purwadi dan jaksa Deddy Arisandi. Saat bersalaman jaksa Deddy sempat memberikan pesan khusus kepada ketiga terdakwa. “Jangan diulangi lagi ya,” kata jaksa Deddy dengan nada pelan kepada ketiga terdakwa. Perlu diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Semampir AWS gang III, Surabaya pada Februari 2017. Ketiga terdakwa ditangkap, hasil dari pengembangan Lukman Rismandanu (berkas terpisah) yang tertangkap lebih dulu. Dari keterangan Lukman inilah polisi langsung bergerak menangkap ketiga terdakwa. Atas kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya, empat poket sabu dengan berat diantaranya, 0,44 gram, 0,34 gram, 0,22 gram, 0,19 gram dan sabu yang masih terdapat didalam pipet kaca dengan berat sekitar 2,34 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga plastik klip kosong sisa sabu, seperangkat alat hisap, kartu ATM BCA, dua sedotan plastik, satu lembar bukti transfer BCA, dan satu handphone. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru