SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jatim, hingga saat ini masih belum menemukan adanya Aparat Sipil Negara (ASN) di Jatim yang diindikasikan terlibat dalam kepengurusan partai politik seperti yang terjadi di Jogjakarta. Bahkan, laporan masyarakat tentang adanya unsur ASN di Jatim yang terlibat parpol pun sampai saat ini belum ada."Belum ada ASN terlibat kepengurusan parpol, dan laporan masyarakat terkait itu juga tidak ada,"kata Aang Kunaifi, Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Propinsi Jatim, Rabu (25/10/2017) saat menghadiri sosialisasi pemilu di Lamongan. Dikatakan oleh Aang, sesuai dengan undang-undang ASN, aparat Sipil negara memang tidak diperbolehkan untuk partisan."Kalau memang ada laporan dari masyarakat, wajib bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut,"ungkapnya. Lebih jauh kata Aang menuturkan, jikalau memang ada ASN yang partisan dan didukung dengan bukti-bukti yang kuat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan meneruskan ke komisi ASN untuk diambil tindakan. "Andaipun itu ada, baik itu di tingkat Propinsi maupun di tingkat kabupaten, sikap kita pun sama, yaitu harus menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya. Sementara, ketua Panwaskab Lamongan Tony Wijaya menambahkan, kalau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Kamis (26/10/2017) akan dilantik. Panwascam berjumlah 81 itu menurut rencana akan dilantik di Pendopo Lokatantra setempat.jir
Editor : Redaksi