SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkembangan kasus limbah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto menegaskan pihaknya kembali memeriksa 2 saksi terkait kasus limbah medis, yang berhasil diungkap. “Jadi total yang diperiksa ada 6 saksi, yang dimintai keterangan terkait kasus limbah medis,” kata AKBP Rofiq Ripto di Mapolda Jatim, Rabu (25/10).
Sementara itu untuk dua truk barang pengangkut bukti limbah medis sudah dimusnahkan di wilayah Solo, karena di sana yang memiliki alat pemusnah limbah medis, incenerator . Sementara untuk menentukan tersangka, lanjutnya rofiq, dia tinggal menunggu hasil proses pemeriksaan para saksi.
Sebagaimana diketahui, anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah medis tanpa ijin dilakukan PT Arah Environmental Indonesia, selaku transpoter limbah medis Jalan Raya Kalirungkut blok J nomer 8 Surabaya.
Pengungkapan itu terjadi di parkir tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna 2 A Surabaya. “ Pengungkapan itu dengan fakta bahwa PT Arah pengambilan limbah medis di wilayah Surabaya, Lumajang, Mojokerto dan Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Rofiq, Selasa (24/10).
Fakta lain, lanjutnya, PT Arah melakukan pengambilan limbah medis dari rumah sakit tidak langsung dilakukan pengiriman ke pemanfaatan atau pemusnahan, melainkan dilakukan penyimpanan di dalam truk box nopol L 9372 UC dan pick up box nopol L 9442 E sejak 20 – 23 Oktober 2017 dan di parkir di tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna Surabaya. Dan PT Arah juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 di Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya.
Sedang barang bukti yang disita truk box dan pick up, limbah medis 1,3 ton dan manifes pengangkutan limbah B 3. Akibat perbuatannya, PT Arah Environmental Indonesia dijerat pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH tentang setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B 3 tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, pasal 116 (1)huruf a UU RI no 32 tahun 2009 tentang PPLH dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan usaha dijatuhkan kepada badan usaha.nt
Editor : Redaksi