Diduga Berpihak Cen Liang, Hakim Unggul Warso Diadukan ke KY

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Hakim Unggul Warso Mukti, yang memimpin persidangan kasus terdakwa Henry Jocosity Gunawan mulai disorot. Bahkan, Hakim Unggul, yang dikenal melakukan putusan-putusan janggal, diadukan ke Komisi Yudisial (KY) oleh sejumlah anggota ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya, Rabu (26/10/2017) kemarin. Mereka mengadukan dan melaporkan hakim Unggul Warso Mukti diduga karena keberpihakan pada bos PT Gala Bumi Perkasa, ketimbang menegakkan keadilan. "Kami merasa ada beberapa hal yang janggal, makanya kami melapor ke KY. Pertama soal penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul," ujar Amiruddin Plt Sekjen GPD Surabaya, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (26/10/2017) kemarin. Kemudian, lanjut Amiruddin, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Lalu, Hakim Unggul dianggap membiarkan sikap terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional. "Selain itu, Hakim Unggul melarang Jaksa Ali Prakoso yang akan membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya, dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan Jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin," paparnya. Amiruddin berharap, Komisi Yudisial memantau indikasi ketidaknetralan hakim PN Surabaya, serta perlakuan istimewa yang diberikan pada Henry J Gunawan. Menanggapi laporan itu, Imron Kepala Seksi Pengaduan KY RI berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan. "Mungkin paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD," ucapnya. Seperti diketahui, Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017, usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya. Tapi, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan alasan bos PT Gala Bumi Perkasa punya penyakit jantung. Akan tetapi, temuan Surabaya Pagi, justru Henry sedang makan-makan dan pesta bersama rekan-rekan di sebuah restoran chinese food di daerah Surabaya Pusat. Henry J Gunawan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh notaris Caroline, karena diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang, senilai Rp4,5 miliar. Berawal dari salah seorang klien Caroline, melakukan transaksi membeli tanah yang ditawarkan oleh terdakwa Henry J Gunawan, dengan nilai harga Rp4,5 miliar. Tapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut, tak pernah diserahkan. Justru SHGB dijual ke orang lain dengan nilai Rp10 miliar. Sehingga dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan, Henry dijerat pasal 378 dan 372 KHUP. bd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru