Polisi Amankan Ganja 10 Kg dari Tangan Sopir di Pekalongan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Pekalongan - Pria berinisial KAG (34) warga Pabean, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, dibekuk Polres Pekalongan Kota. Dia ditangkap petugas Satnarkoba karena menyimpang ganja sekitar 10 kilogram. Selain KAG, polisi juga mengamankan temannya, yakni TKT, warga Pemalang. TKT yang berada di rumah KAG saat penggeledahan membawa narkotika jenis sabu seberat 54 gram. KAG yang bekerja sebagai sopir truk ini menyimpan 5 paket ganja kering siap edar. Masing-masing paket ganja kering sebesar Rp 1 kg. "Keduanya merupakan residivis kasus narkoba," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu kepada wartawan, Sabtu (28/10/2017). Menurut Ferry pada awalnya petugas mengintai tersangka KAG di rumahnya. Namun saat digeledah di rumah tersangka, ada tersangka lain, TKT. "Saat ditangkap di rumah KAG ada TKT. Kemudian TKT digeladah ternyata membawa sabu juga," kata Ferry. KAG mengaku ganja seberat 10 kg itu, bukan miliknya, melainkan barang titipan seorang pria yang dia tak ketahui namanya. "Saya mengenalnya melalui telepon, tidak pernah ketemuan. Dia menitipkan ganja ini baru tiga hari yang lalu," kata KAG. Ferry juga menambahkan tersangka KAG mengedarkan ganja dengan transaksi lewat telepon. Uang pembelian dengan cara transfer bank. "Transaksi lewat telpon. Uang ditransfer, lalu narkoba dikirim ke alamat yang sudah ditentukan. Saat ini masih kita dalami siapa pemilik ganja tersebut," kata Ferry. (hm/det)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru