SURABAYAPAGI.com-Ngawi, Anggota Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua pemuda yang diduga kuat tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Mukid di Ngawi.
Dua pengguna narkoba tersebut adalah MJA (31) dan AT (29). Keduanya merupakan warga Dusun Jrubong, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi.
"Kedua tersangka sering menggunakan narkoba di sebuah rumah kosong dekat punden (makam) desa," ujar AKP Mukid, Minggu (29/10).
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba diketahui dari informasi masyarakat. Keduanya sering terlihat di rumah kosong yang ada di dekat makam desa. Warga yang curiga dengan aktivitas mereka, melaporkan ke polisi. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan kegiatan mereka di rumah kosong tersebut yang ternyata mengarah ke penyalahgunaan narkoba.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disimpan dalam plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang berisi informasi pendukung serta satu unit sepeda motor matik bernomor polisi AE-2074-LF.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah kecanduan sabu-sabu. Supaya aman, keduanya memilih rumah kosong dekat punden desa sebagai tempat saat ingin mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 131 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata AKP Mukid. Iy/mrk
Editor : Redaksi