SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Pihak Menkominfo Rudiantara mengatakan waktu registrasi ulang kartu SIM diwajibkan mulai 31 Oktober dan diberi batas sampai 28 Februari 2018. Menurutnya sosialisasi ini telah disampaikan sejak dua pekan lalu.
Sampai saat ini tercatat sudah ada 47 juta yang melakukan verifikasi dari 300 juta pengguna kartu SIM aktif.
"Kalau setelah 28 Februari, dikasih waktu sebulan, kalau sebulan belum registrasi, ya itu diblok tidak bisa telepon, nantinya juga diblok incoming, dan diblok sepenuhnya. Besok diwajibkan registrasi mulai 31 Oktober," kata Menkominfo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/10).
Syarat untuk melakukan registrasi kartu ini memakai NIK/Nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Ini berlaku bagi seluruh penyedia jasa layanan telekomunikasi tanpa terkecuali.
Registrasi ulang, menurutnya, sangat mudah, paling tidak membutuhkan waktu satu menit. Menurutnya dengan meregister ulang, kenyamanan pelanggan jadi meningkat.
“Tadinya suka ada SMS 'Papa mama minta pulsa', ketahuan. SMS prank, bohong, tipu-tipu udah ketahuan gampang kan ini bagus untuk operator dan masyarakat juga. Penipuan hilang, industri rugi triliunan," ungkapnya.
Sementara itu, setelah kartu diblok karena tidak registrasi apakah masih dapat digunakan. Menurut dia semua itu begantung pada pihak operator, karena menyangkut bisnis juga. (hm/rep)
Editor : Redaksi