Kedua ulama yang dilarang masuk ke Singapura diketahui bernama Ismail Menk, yang merupakan seorang warga negara Zimbabwe. Lalu, ulama kedua adalah Haslin bin Baharim, seorang warga negara Malaysia. SINGAPURA, M. Burhanudin.
Pemerintah Singapura dilaporkan telah melarang dua orang ulama untuk memasuki negaranya. Alasan Singapura melarang kedua ulama tersebut karena dinilai radikal, dan dianggap berbahaya bagi toleransi di Singapura.
"Menk mengatakan umat Islam tidak diizinkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang dari agama lain saat mereka merayakan hari keagamaan mereka," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura, seperti dilansir Reuters.
Sedangkan Baharim dianggap mempromosikan perselisihan antara Muslim dan non-Muslim. "Pandangan mereka tidak dapat diterima dalam konteks masyarakat multi-ras dan multi-agama di Singapura," sambungnya.
Kementerian itu kemudian menuturkan, Menk dan Baharim diketahui berencana untuk melakukan sesi keagamaan di sebuah kapal yang berangkat dari Singapura setelah aplikasi mereka untuk dapat berkhotbah di Singapura ditolak.
Larangan semacam ini bukan hanya berlaku bagi ulama. Singapura melarang semua pemuka agama, baik itu Islam, Kristen, dan agama lainnya untuk memasuki negara mereka jika dinilai memiliki pandangan radikal.
Bulan lalu, pihak berwenang mengatakan bahwa mereka menolak permohonan dua pengkhotbah Kristen untuk berbicara di Singapura karena mereka telah membuat komentar meremehkan, dan merendahkan agama lain. 02
Editor : Redaksi