Polda Mulai Periksa Saksi Terkait Limbah Rumah Sakit

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kelanjutan penyidikan kasus limbah rumah sakit, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pengelolaan limbah medis ilegal oleh PT. Arah Environmental Indonesia. Dan dari pemeriksa penyidik, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 7 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. "Ada 7 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka semua dari kalangan karyawan," ujar Kasubdit Tipiter, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq saat di Mapolda Jatim, Kamis, (2/11). Selain itu pihaknya masih melakukan gelar diinternal kepolisian terkait adanya klausul perbuatan melawan hukum. Karena, lanjut Rofiq, berdasarkan fakta lapangan seperti company profile, dan legalitas yang dimiliki terbilang lengkap. "Semuanya dimiliki. Bahkan insineratornya terbaru. Jadi, bisa sampai 1300 derajat Celsius. Benar-benar hancur. Makanya, apakah ini sebatas pengelolaan bagian lapangan saja, ataukah dari pihak manajemen ikut bertanggung jawab," terangnya. Disinggung soal rumah sakit, menurutnya dari mekanisme regulasi UU Rumah Sakit yang lain, yakni RS bisa berdiri manakala perencanaan sampai akhir pengelolaan limbah terpenuhi semua. Sehingga ijin untuk melakukan pengobatan akan keluar. "Tidak mungkin dikeluarkan ijinnya jika itu belum terpenuhi. Terutama pengelolaan limbahnya. Sedangkan yang belum memiliki fasilitas itu (pengelolaan limbah), maka RS akan menggandeng pihak ketiga. Sama seperti kasus PT. Arah Environmental Indonesia," jelasnya. Menurutnya, hampir semua RS yang belum memiliki pengelolaan limbah sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Sehingga dilakukan pengawasan lebih terhadap pihak ketiga termasuk hasil limbah yang dikeluarkan. "Semua pihak baik rumah sakit maupun perusahaan, harus terlibat aktif membantu. Karena hal ini berkaitan dengan kepentingan alam yang kita tinggali," tandasnya. Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah medis tanpa ijin yang dilakukan PT Arah Environmental Indonesia, selaku transpoter limbah medis di Jalan Raya Kalirungkut blok J nomer 8 Surabaya. Pengungkapan itu terjadi di parkir tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna 2 A Surabaya. Dalam aksinya, PT Arah melakukan pengambilan limbah medis dari rumah sakit tidak langsung dilakukan pengiriman ke pemanfaatan atau pemusnahan, melainkan dilakukan penyimpanan di dalam truk box nopol L 9372 UC dan pick up box nopol L 9442 E sejak 20 – 23 Oktobe 2017, dan di parkir di tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna Surabaya. Dan PT Arah juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 di Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya. nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru