SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono secara resmi menetapkan tarif tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) sebesar Rp 14.000. Tarif tersebut akan dikenakan untuk seluruh ruas tol Becakayu.
"Ya. Baru saya tandatangani kemarin. Semua sama, dari tol Jakasampurna sampai Sudiatmo. Jadi sampai tol Sudiatmo itu Rp 14.000," ungkapnya di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Besaran tarif tersebut belum akan langsung berlaku besok, hari ketika tol Becakayu mulai beroperasi. Untuk dua minggu ke depan, jalan tol ini masih akan gratis.
"Ini pengenalan dulu. Sosialisasi paling lama dua minggu," jelas Basuki.
Sementara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), Herry T. Zuna mengatakan, penetapan tarif tersebut sesuai dengan kondisi struktur tol Becakayu sendiri yang melayang atau elevated. (hm/mrd)
Editor : Redaksi