SURABAYAPAGI.com, Kediri - Polda Jatim hari ini melimpahkan dua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri ke Kejati Jatim. Pelimpahan itu tidak hanya tersangka saja namun juga bersama barang buktinya. Dalam pelimpahan ini tim Kejati bakal memeriksa dua tersangka tersebut di Kejari Kota Kediri. Dua tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri, Kasenan dan Kepala Bidang Permukiman PU Kota Kediri, Wijanto. "Hari ini Tim Kejati Jatim datang ke Kota Kediri untuk memeriksa dua tersangka. Pelimpahan ini selain tersangka juga barang buktinya diberikan ke Kejari Kota Kediri. Pelimpahan ini merupakan tahap dua dalam kasus tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Abdul Rasyid, Kamis (9/11/2017). Sekitar pukul 11.00 WIB dua tersanga tersebut masih mejalani medical chek up di rumah sakit Bhayangkara untuk mengetahui kesehatannya. Informasi dilapangan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan bersama petugas Polda Jawa Timur. Rencananya, setelah penyerahan, kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Kejati Jatim, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. "Biasanya dijemput dulu secara baik-baik, tapi jika nanti tetap mengelak secara otomatis kita lakukan secara paksa," jelas Rasyid. Terpisah, Budi Nugroho, selaku kuasa hukum salah satu tersangka Wijanto mengatakan, medical chek up dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tersangka sebelum diserahkan ke penyidik Kejati Jawa Timur. Terlebih, sebelumnya tersangka memiliki riwayat sakit. "Melalui pemeriksaan kesehatan dapat diketahui, apakah tersangka dalam keadaan sehat atau sakit. Sehingga dapat ditahan atau tidak," ujar Budi Negro, sapaan akrab pengacara muda asal Kota Kediri ini. Dalam pelimpahan nantinya, kata Budi Negro, pihaknya langsung melakukan upaya hukum yaitu, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya Wijanto. Harapannya, kliennya itu agar tidak dilakukan penahanan. Kasenan dan Wijanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010-2013. Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran karena saat itu sebagai Kepala Dinas PU Kota Kediri. Sedangkan Wijanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek tersebut. Diketahui, saat itu tersangka Wijanto tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS). Sedangkan Kasenan memerintahkan Wijanto segera melelang proyek multi years atau tahun jamak tersebut. Akibatnya, dari kasus korupsi ini terjadi kerugian negara sebesar Rp 14.457.382.325,48 ( periode pembangunan 2010-2013) dari total anggaran proyek sebesar Rp 66 miliar. Can
Editor : Redaksi