Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perahu nelayan Mengare di Bale Laok, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik. SP/MAIDID
Perahu nelayan Mengare di Bale Laok, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik. SP/MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi pantai di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Manyar disebut menjadi salah satu faktor utama yang mengubah drastis sumber penghidupan mereka.

Sukhaeri dan anaknya, Wawan, adalah potret nyata dari kondisi tersebut. Keduanya merupakan nelayan asal Dusun Sawo, Desa Kramat, yang kini hanya bisa bertahan di tengah menurunnya hasil tangkapan laut.

Bagi mereka, melaut saat ini bukan lagi soal mencari keuntungan, melainkan sekadar bertahan hidup. Dengan penghasilan yang jauh dari kata cukup, keduanya tetap harus menghidupi keluarga masing-masing. “Sekarang pulang melaut bawa uang Rp50 ribu saja sudah biasa. Kalau bisa sampai Rp100 ribu, kami sangat bersyukur,” ujar Sukhaeri saat ngobrol santai di balai nelayan Bale Laok, Desa Kramat, Mengare, Rabu (29/4/2026). 

Kondisi ini sangat kontras dibandingkan beberapa tahun lalu, sebelum kawasan KEK JIIPE beroperasi. Saat itu, Sukhaeri mengaku mampu menghidupi keluarganya dengan layak, bahkan menyekolahkan ketiga anaknya hingga lulus dari pesantren. “Alhamdulillah dulu cukup. Anak-anak bisa sekolah sampai selesai, sekarang mereka sudah berkeluarga,” tuturnya.

Wawan, yang mengikuti jejak ayahnya sebagai nelayan, juga merasakan perbedaan mencolok. Ia mengenang masa ketika hasil melaut bisa mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari, bahkan sesekali menembus Rp500 ribu saat tangkapan melimpah. “Dulu hasilnya bisa lebih besar dari gaji pekerja pabrik,” kenangnya.

Namun sejak KEK JIIPE mulai beroperasi pada 2022, hasil tangkapan nelayan perlahan menurun. Kondisi tersebut semakin memburuk ketika wilayah tangkapan di sekitar pesisir depan kawasan industri mulai direklamasi.

Di kawasan yang kini juga menjadi lokasi proyek smelter besar milik PT Freeport Indonesia itu, dulunya terdapat ekosistem laut yang kaya. Terumbu karang dan tumbuhan laut menjadi habitat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, hingga rajungan. “Di situ dulu tempat cari rajungan sama ikan bawal. Sehari bisa dapat minimal 10 kilogram,” ungkap Sukhaeri, diamini Wawan.

Kini, area tersebut telah berubah menjadi daratan hasil reklamasi. Dampaknya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mencari hasil tangkapan, dengan biaya operasional yang lebih besar dan hasil yang tidak menentu.

Sukhaeri juga menyoroti janji-janji yang pernah disampaikan pihak pengelola kawasan sebelum reklamasi dilakukan. Menurutnya, saat itu ada komitmen untuk memperhatikan keberlanjutan hidup nelayan. “Tapi kenyataannya tidak ada. Janji tinggal janji,” ujar Wawan dengan nada kecewa.

Keduanya mengaku tidak pernah menerima bantuan, baik berupa alat tangkap maupun bantuan kebutuhan pokok, sebagaimana kabar yang sempat beredar di kalangan masyarakat.

Fenomena yang dialami nelayan Mengare menunjukkan adanya dampak signifikan dari pembangunan kawasan industri berbasis reklamasi terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal.

Secara ekologis, hilangnya terumbu karang dan vegetasi laut di wilayah pesisir menyebabkan rusaknya habitat alami biota laut. Akibatnya, populasi ikan, udang, dan rajungan menurun drastis. Nelayan yang sebelumnya mengandalkan perairan dangkal kini dipaksa melaut lebih jauh, yang tidak semua mampu dilakukan karena keterbatasan perahu dan modal.

Dari sisi ekonomi, penurunan hasil tangkapan berdampak langsung pada pendapatan nelayan. Ketimpangan antara biaya operasional dan hasil yang diperoleh semakin memperburuk kondisi mereka. Bahkan, profesi nelayan yang dulu menjanjikan kini berubah menjadi pekerjaan dengan tingkat ketidakpastian tinggi.

Secara sosial, kondisi ini juga memicu kerentanan baru. Nelayan yang kehilangan sumber penghasilan berisiko terjerat utang, beralih profesi tanpa keterampilan memadai, atau bahkan terpinggirkan di wilayahnya sendiri.

Kasus di Mengare menjadi pengingat bahwa pembangunan industri perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal. Tanpa itu, kemajuan ekonomi berpotensi meninggalkan dampak sosial yang mendalam bagi kelompok rentan seperti nelayan tradisional. did

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…