Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perahu nelayan Mengare di Bale Laok, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik. SP/MAIDID
Perahu nelayan Mengare di Bale Laok, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik. SP/MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi pantai di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Manyar disebut menjadi salah satu faktor utama yang mengubah drastis sumber penghidupan mereka.

Sukhaeri dan anaknya, Wawan, adalah potret nyata dari kondisi tersebut. Keduanya merupakan nelayan asal Dusun Sawo, Desa Kramat, yang kini hanya bisa bertahan di tengah menurunnya hasil tangkapan laut.

Bagi mereka, melaut saat ini bukan lagi soal mencari keuntungan, melainkan sekadar bertahan hidup. Dengan penghasilan yang jauh dari kata cukup, keduanya tetap harus menghidupi keluarga masing-masing. “Sekarang pulang melaut bawa uang Rp50 ribu saja sudah biasa. Kalau bisa sampai Rp100 ribu, kami sangat bersyukur,” ujar Sukhaeri saat ngobrol santai di balai nelayan Bale Laok, Desa Kramat, Mengare, Rabu (29/4/2026). 

Kondisi ini sangat kontras dibandingkan beberapa tahun lalu, sebelum kawasan KEK JIIPE beroperasi. Saat itu, Sukhaeri mengaku mampu menghidupi keluarganya dengan layak, bahkan menyekolahkan ketiga anaknya hingga lulus dari pesantren. “Alhamdulillah dulu cukup. Anak-anak bisa sekolah sampai selesai, sekarang mereka sudah berkeluarga,” tuturnya.

Wawan, yang mengikuti jejak ayahnya sebagai nelayan, juga merasakan perbedaan mencolok. Ia mengenang masa ketika hasil melaut bisa mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari, bahkan sesekali menembus Rp500 ribu saat tangkapan melimpah. “Dulu hasilnya bisa lebih besar dari gaji pekerja pabrik,” kenangnya.

Namun sejak KEK JIIPE mulai beroperasi pada 2022, hasil tangkapan nelayan perlahan menurun. Kondisi tersebut semakin memburuk ketika wilayah tangkapan di sekitar pesisir depan kawasan industri mulai direklamasi.

Di kawasan yang kini juga menjadi lokasi proyek smelter besar milik PT Freeport Indonesia itu, dulunya terdapat ekosistem laut yang kaya. Terumbu karang dan tumbuhan laut menjadi habitat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, hingga rajungan. “Di situ dulu tempat cari rajungan sama ikan bawal. Sehari bisa dapat minimal 10 kilogram,” ungkap Sukhaeri, diamini Wawan.

Kini, area tersebut telah berubah menjadi daratan hasil reklamasi. Dampaknya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mencari hasil tangkapan, dengan biaya operasional yang lebih besar dan hasil yang tidak menentu.

Sukhaeri juga menyoroti janji-janji yang pernah disampaikan pihak pengelola kawasan sebelum reklamasi dilakukan. Menurutnya, saat itu ada komitmen untuk memperhatikan keberlanjutan hidup nelayan. “Tapi kenyataannya tidak ada. Janji tinggal janji,” ujar Wawan dengan nada kecewa.

Keduanya mengaku tidak pernah menerima bantuan, baik berupa alat tangkap maupun bantuan kebutuhan pokok, sebagaimana kabar yang sempat beredar di kalangan masyarakat.

Fenomena yang dialami nelayan Mengare menunjukkan adanya dampak signifikan dari pembangunan kawasan industri berbasis reklamasi terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal.

Secara ekologis, hilangnya terumbu karang dan vegetasi laut di wilayah pesisir menyebabkan rusaknya habitat alami biota laut. Akibatnya, populasi ikan, udang, dan rajungan menurun drastis. Nelayan yang sebelumnya mengandalkan perairan dangkal kini dipaksa melaut lebih jauh, yang tidak semua mampu dilakukan karena keterbatasan perahu dan modal.

Dari sisi ekonomi, penurunan hasil tangkapan berdampak langsung pada pendapatan nelayan. Ketimpangan antara biaya operasional dan hasil yang diperoleh semakin memperburuk kondisi mereka. Bahkan, profesi nelayan yang dulu menjanjikan kini berubah menjadi pekerjaan dengan tingkat ketidakpastian tinggi.

Secara sosial, kondisi ini juga memicu kerentanan baru. Nelayan yang kehilangan sumber penghasilan berisiko terjerat utang, beralih profesi tanpa keterampilan memadai, atau bahkan terpinggirkan di wilayahnya sendiri.

Kasus di Mengare menjadi pengingat bahwa pembangunan industri perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal. Tanpa itu, kemajuan ekonomi berpotensi meninggalkan dampak sosial yang mendalam bagi kelompok rentan seperti nelayan tradisional. did

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…