Jadi Tahanan Kasus Jembatan Brawijaya, Kasenan Tersenyum Manis

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri akhirnya resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas II A Kota Kediri, Kamis (9/11/2017). Usai menjalani medical cek up keduanya dipastikan dalam keadaan sehat. Saat digelandang petugas Polda Jatim menuju ruangan Pidsus Kejari Kota Kediri, Kasenan, mantan Kepala Dinas PU Kota Kediri justru tersenyum manis seraya tak bersalah. Dibelakang Kasenan, disusul Wijanto yang juga tersangka pada kasus tersebut bersama kuasa hukumnya. Berbeda dengan Kasenan, ekspresi Wijanto terlihat murung saat berada di Kejari Kota Kediri. Saat ditangkap petugas dua tersangka ini kabarnya berusaha melayangkan surat penangguhan penahanan untuk mengelak penahanan yang dilakukan Kejati Jatim. Sebelum ditahan keduanya juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kota Kediri. Pemeriksaan itu untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua tersangka yang memang memiliki riwayat penyakit jantung. Sayangnya, usaha penangguhan penahanan itu gagal. Pasalnya, hingga sore hari saat pemeriksaan tersebut belum ada surat masuk ke Kejari Kota Kediri terkait surat penangguhan penahanan pada dua tersangka. Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Abdul Rasyid mengatakan, sampai saat ini belum ada surat masuk terkait penangguhan penahanan pada tersangka. "Belum ada surat masuk di kita. Kemungkinan jika pemeriksaan ini selesai dan berkas sudah lengkap maka kedua tersangka ini langsung kita tahan di Lapas kelas II A Kota Kediri," ujarnya. Rasyid menambahkan, tim Kejati Jatim, Polda Jatim serta Kejari Kota Kediri saat ini terus memeriksa berkas dan barang bukti kasus tersebut. Tahap dua ini, lanjut Rasyid, petugas juga memeriksa identitas tersangka apakah pernah dihukum atau tidak. "Kita masih cek semua berkas. Ada dua rak besar berisi dokumen barang bukti. Jika nanti sudah benar maka langsung ditanda tangani berita acaranya oleh Kepala Kejari Kota Kediri. Dan dua tersangka ini kita tahan dan kita titipkan di Lapas Kelas II A Kota Kediri," jelasnya. Informasi dilapangan, jika berkas pelimpahan tahap dua nanti lengkap, maka berkas kedua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Diperkirakan tiga minggu setelah pelimpahan ini kedua tersangka baru menjalani sidang kasus tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim hari ini melimpahkan dua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri ke Kejati Jatim. Pelimpahan itu tidak hanya tersangka saja namun juga bersama barang buktinya. Dalam pelimpahan ini tim Kejati bakal memeriksa dua tersangka tersebut di Kejari Kota Kediri. Kasenan dan Wijanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010-2013. Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran karena saat itu sebagai Kepala Dinas PU Kota Kediri. Sedangkan Wijanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek tersebut. Saat itu tersangka Wijanto tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS). Sedangkan Kasenan memerintahkan Wijanto segera melelang proyek multi years atau tahun jamak tersebut. Akibatnya, dari kasus korupsi ini terjadi kerugian negara sebesar Rp 14.457.382.325,48 ( periode pembangunan 2010-2013) dari total anggaran proyek sebesar Rp 66 miliar. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru