Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dituduh menyalahgunakan wewenang lantaran menerbitkan surat permintaan cegah ke luar negeri (Cekal) terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Penyidik Bareskrim sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Namun, langkah Polri itu disesalkan sejumlah pihak, karena dinilai sebagai upaya melemahkan KPK. Bahkan, muncul kekhawatiran terjadi cicak versus buaya jilid 4 antara KPK dan Polri. Akankah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghentikan kasus ini atau tetap melanjutkan hingga menetapkan dua pimpinan KPK menjadi tersangka?
----------------
Laporan : Tedjo Sumantri – Joko Sutrisno, Editor : Ali Mahfud
---------------
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta penyidik harus hati-hati betul dalam menangani kasus dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta penyidik KPK, yang dilaporkan pihak Setya Novanto. Menurut Tito, penyidik harus meminta keterangan lebih banyak ahli untuk meyakinkan apakah dugaan pidana yang dituduhkan terbukti atau tidak.
"Saya sampaikan ke penyidik, hati-hati karena terjemahan hukumnya beda antara satu ahli dengan lainnya," ungkap Jendral Tito ditemui Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum tata negara. Menurut Tito, sebaiknya penyidik mendengar keterangan ahli lain karena kerap berbeda pendapat. Tito mengaku tidak cukup memahami soal perkara yang dilaporkan.
Pelaporan dua pimpinan KPK itu terkait surat permintaan pencegahan yang diterbitkan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Selain itu, pelapor juga mempermasalahkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang dikeluarkan KPK saat menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Status tersangka Novanto kemudian gugur lewat praperadilan dan penyidikannya dianggap batal demi hukum. "Saya lihat dari kasus ini akan jadi masalah hukum yang baru. Ada kekosongan hukum yang kasus ini jadi ujian, karena keputusan praperadilan status tersangka sah apa tidak relatif masih baru, baru setahun terakhir," papar Tito.
Bahkan, Tito sendiri bertanya-tanya apakah masalah tersebut bisa dipidanakan atau tidak. Oleh karena itu, perlu adanya keterangan berbagai ahli terkait masalah ini. Menurut dia, perlu ada kajian hukum lebih mendalam soal itu.
"Persoalannya, apakah seseorang dinyatakan tidak sah status tersangkanya dan merasa dirugikan, boleh tidak melakukan tuntutan hukum ke pihak yang dianggap merugikan dia? Misal administrasinya sah apa tidak. Kemudian kalau ada tindakan hukum, misal cegah, tangkap, apakah tidak sah juga semua? Apakah bisa jadi kasus hukum kalau tidak sah. Bisa tidak jadi pemalsuan surat? Pencegahan bisa tidak dianggap tidak sah karena tidak boleh keluar negeri," ungkap Tito.
"Oleh karena itu penyidik saya arahkan hati-hati, dengarkan keterangan ahli lain, bagaimana pendapatnya, dokumen lain dilengkapi betul, sebelum menentukan sikap," lanjut dia.
Status Terlapor
Saut dan Agus dilaporkan Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates. Laporan ini naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.
Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November. "Tapi dalam surat SPDP ini terhadap dua orang yang dilaporkan, di situ disebutkan sebagai terlapor. Jadi memberitahukan sebagai terlapor bukan tersangka," tandas Tito.
Tito juga menepis kekhawatiran akan terjadinya kasus ‘cicak dan buaya’ seperti kejadian sebelumnya. Tito menegaskan dirinya tak ingin terjadi kegaduhan dan ketidakharmonisan antara Polri dan KPK dengan adanya kasus ini. Polri, lanjut dia, berupaya menjaga hubungan baik dengan semua aparat penegak hukum, baik KPK maupun kejaksaan. "Nanti ada pihak-pihak yang diuntungkan," ucapnya. "Saya sampaikan komitmen tidak ingin buat gaduh dan buat hubungan Polri-KPK jadi buruk," tandas Tito.
Perseteruan elite Polri dengan KPK yang dikenal sebagai cicak vs buaya sudah dua kali terjadi. Istilah itu pertama kali dimunculkan oleh Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Susno Duadji, pada Juli 2009. Kala itu, KPK dituduh menyadap pembicaraan telepon Susno yang disebut-sebut terkait dengan uang Rp 10 miliar dalam pengusutan kasus Bank Century. Terjadilah kriminalisasi terhadap pemimpin KPK. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibid Waluyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Adapun cicak vs buaya jilid 2 terjadi pada Juli 2012 ketika KPK menetapkan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus proyek simulator ujian SIM. Pada Oktober 2012, Polri mengepung gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan, perwira Polri yang menjadi penyidik Djoko Susilo. Polisi beralasan Novel ditangkap karena kasus penganiayaan di Bengkulu pada 2004.
Perseteruan Polri vs KPK terjadi lagi pada 2015 dan dikenal sebagai cicak vs buaya 3. Kala itu, 23 Januari 2015, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memerintahkan saksi membuat keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010. Kemudian beberapa pemimpin KPK, termasuk Adnan Pandu Praja, diadukan ke polisi atas tuduhan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berayu, Kalimantan Timur.
Kriminalisasi itu menyusul penetapan Wakil Kepala Polri Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap rekening gendut menjelang dia dilantik menjadi Kepala Polri. Akhirnya kursi Kepala Polri dijabat Badrodin Haiti dan Budi tetap menjabat Wakapolri.
Editor : Redaksi