Semakin Memilukan, Bantuan Pangan Untuk Rohingya Banyak yang Meleset

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com-Bangladesh, Cerita kemirisan Rohingya belum juga berakhir. Pembagian bantuan kepada ratusan ribu pengungsi Rohingya dari Program Pangan Dunia (WFP) ternyata tidak efektif. Sebab, sebagian pengungsi yang kelebihan bantuan justru menukarnya dengan kebutuhan pokok lain. Seorang pengungsi Rohingya, Rashida Begum (27), yang berdiam di Kamp Jamtoli, Ukhia, Cox's Bazar, mengaku menjual bantuan bahan makanan diterima dua pekan sekali. Duit hasil penjualan dia belikan sayur-mayur atau daging. Padahal, aparat Bangladesh melarang praktik itu. "Keluarga saya cuma ada lima orang, termasuk tiga anak. Bantuan yang kami terima terlalu banyak dan kami enggak tahu harus diapakan," kata Rashida, seperti dilansir dari laman RFA, Sabtu (11/11). Rashida pun memilih menjual tujuh liter minyak goreng hampir setengah di bawah harga pasaran setempat. Sedangkan tetangganya melego beras sebanyak 50 kilogram hanya seharga Rp 203 ribu. Kondisi keluarga Rashida berbanding terbalik dengan pengungsi Rohingya lainnya, Muhammad Javed. Lelaki 18 tahun itu mengatakan bantuan diterima dari WFP tidak mencukupi. Sebab, anggota keluarganya terdiri dari sebelas orang. Supaya semua kebagian, mereka cuma makan sekali dalam sehari. WFP setiap dua pekan sekali memberi bantuan dalam jumlah sama buat seluruh pengungsi Rohingya. Isinya adalah beras, kacang-kacangan, dan minyak sayur. Pejabat setempat sudah mengetahui hal itu dan tidak bisa mencegahnya. "Semua dapat bantuan yang sama berapapun jumlah anggota keluarganya. Memang ada yang keliru dalam sistem ini. Namun, kami tidak punya cukup waktu buat menghitung berapa jumlah pasti setiap keluarga. Kami hanya menghitung secara perkiraan kasar saja," kata Wakil Komisioner Cox's Bazar, Ali Hossain. Polisi Perbatasan Bangladesh (BGB) selama ini sudah menangkap 25 pengungsi Rohingya yang menjual bantuan pangan mereka. Namun, semuanya dilepaskan tetapi diberi peringatan. BGB juga menangkap sepuluh warga Bangladesh hendak membeli jatah bantuan orang Rohingya. Menurut Hossain, masing-masing dari mereka dihukum penjara antara satu hingga enam bulan. Meski demikian, hukuman itu tidak menyurutkan transaksi jual beli jatah bantuan orang Rohingya. Iy/mrk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru