Penggolongan Tarif Listrik oleh PLN Berpotensi Masalah

surabayapagi.com
Rencana penggabungan golongan tarif dan daya listrik oleh PT PLN (Persero), belakangan ini menjadi keresahan tersendiri. Apalagi, saat ini masyarakat masih dihadapkan pada ekonomi yang sulit. Di sisi lain, masalah efisiensi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit listrik masih belum tuntas betul. Tak heran, muncul anggapan jika rencana PLN itu sebagai modus menaikkan tarif listrik. Benarkah demikian? ---------- Seperti diketahui, dengan adanya penyederhanaan golongan, nantinya pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA akan dinaikkan dayanya menjadi 4.400 VA. Sedangkan pelanggan yang masih disubsidi menurut data TNP2K dan Kementerian ESDM akan dinaikkan kapasitasnya menjadi 900 VA, tanpa adanya kenaikan harga. Padahal jika dikaji mendalam, tidak ada urgensi untuk pemerintah menyeragamkan golongan listrik rumah tangga berdaya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA ke kelompok pelanggan berkapasitas 4.400 VA. Alih-alih mengatur penyeragaman tarif, seharusnya, pemerintah mengurusi efisiensi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan terlebih dahulu. Toh, saat ini, masih terdapat inefisiensi BPP. Inefisiensi BPP disebabkan karena kenaikan harga energi primer, seperti gas dan batu bara, termasuk kebijakan denda yang perlu dibayar PT PLN kepada pengembang listrik swasta (IPP) atas penyerapan listrik yang tidak maksimal atau biasa disebut take or pay. Karena itulah, kebijakan PLN itu kurang mendesak untuk saat ini. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah bisa menekan biaya energi primer jangka panjang, utamanya bagi batu bara. Karena 55 persen dari kapasitas pembangkit di Indonesia bertenaga batu bara. Meski begitu, kebijakan penyeragaman tarif ini sebenarnya sah-sah saja. Namun, tarif listrik yang nanti diterapkan bisa diterima masyarakat bersifat adil. Ambil contoh, pelanggan dengan daya sambung 900 VA tentu memiliki pendapatan dan daya beli yang berbeda, dibandingkan pelanggan berkapasitas 2.200 VA. Karenanya, kebijakan tarifnya haruslah berbeda. Agar masing-masing golongan tak terbebani, maka efisiensi BPP harus digalakkan. Adapun, BPP PLN tahun lalu sudah mencapai Rp983 per Kilowatt-Hour (KWh) atau turun 1,5 persen dari angka Rp998 per KWh di tahun sebelumnya. Di samping kebijakan energi primer, seharusnya tarif ini dihitung secara objektif. Namun, tentu sebelum melangkah ke situ, harus ada efisiensi BPP yang dilakukan oleh PLN. Di sisi lain, tarif golongan listrik yang rencananya akan diseragamkan pun tidak memiliki rentang yang terlalu jauh. Sebagai informasi, untuk golongan R-1 dengan kapasitas 900 VA-RTM (rumah tangga mampu) saat ini dikenakan tarif Rp1.352 per KWh dan golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dipatok Rp1.467,28 per KWh. Makanya, wacana kebijakan penyeragaman listrik ini bisa bermasalah untuk saat ini. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendataan yang lebih akurat. Jangan sampai pelanggan kurang mampu malah tercatat sebagai pelanggan 900 VA-RTM dan nantinya menerima tarif yang jauh lebih mahal gara-gara penyeragaman tarif listrik diberlakukan. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru