Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5) memancing perdebatan keluhan sakit, sehingga gak bisa hadiri sidang. Usut punya usut, Nadiem sakit subyektif.
Itu alasan Nadiem, tidak bisa menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) karena alasan sakit. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan kesehatan Nadiem pagi ini normal dan sehat.
            Sejatinya agenda persidangan Nadiem hari ini ialah pemeriksaan saksi dan ahli meringankan dari pihak Nadiem. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Mulanya, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Jaksa menjelaskan pihaknya mendapat laporan Nadiem mengeluh sejak tadi malam.
            "Baik, kami tanyakan kepada Penuntut Umum, terhadap Terdakwa hingga saat ini hampir jam 3 ya. Untuk kehadirannya bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
            "Baik, Yang Mulia, pertama-tama kami memohon maaf tertundanya waktu agenda sidang yang selayaknya jam 10 pagi karena perlu kami sampaikan di persidangan ini bahwasanya habis sidang kemarin malam, kita mendapatkan informasi keluhan sakit Pak Nadiem Anwar Makarim sehingga beliau dibawa ke RS Abdi Waluyo," ujar jaksa Roy Riadi.
            Jaksa mengatakan Nadiem mengeluhkan sakit dan nyeri di area belakang tubuhnya. Nadiem lalu dibawa ke RS Abdi Waluyo tadi malam.
            "Lalu, pada saat dibawa di malam itu tertanggal 4 Mei 2026, berdasarkan dari surat keterangan dokter, nanti kami perlihatkan dan resume pasien rawat jalan. Pada kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo," ujar jaksa.
            Jaksa mengatakan pihaknya mendapat informasi Nadiem tidak bisa menghadiri sidang hari ini. Jaksa lalu menuju RS Abdi Waluyo untuk mengecek langsung kondisi kesehatan Nadiem.
            "Lalu pada hari ini tanggal 5 Mei, sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditentukan, kami mendapatkan informasi bahwasanya terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat hadir di persidangan. Lalu saya selaku ketua tim JPU, bersama dengan anggota JPU dan di sana kami bertemu dengan salah satu lawyer-nya, Saudara Zaid, kami menemui dokter yang menangani langsung Pak Nadiem Anwar Makarim dan berkomunikasi dan saya melihat langsung kondisi pasien Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," tutur jaksa.
            Jaksa mengatakan hasil pemeriksaan dokter kondisi Nadiem per pagi tadi dinyatakan sehat dan normal. Jaksa menyebut dokter juga memperbolehkan Nadiem meninggalkan rumah sakit untuk menjalani persidangan.
            "Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal hari 5 Mei ini, yaitu pertama pada kesimpulannya: Terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," kata jaksa.
            "Artinya, pada kesimpulannya, sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan. Dan juga kami mendapatkan hasil lab laboratorium Pak Nadiem pada kesimpulannya normal," tambahnya.

 


Keluhan Sakit Sangat Subjektif
            Namun, saat akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem, kata jaksa, kembali mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya. Jaksa mengatakan keluhan sakit itu sangat subjektif.
            "Lalu ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter. Dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," ujar jaksa.
Jaksa mengungkap pihaknya tak bisa menghadirkan Nadiem di sidang hari ini. Jaksa membeberkan hasil pemeriksaan laboratorium Nadiem juga dalam kondisi normal dan sehat.

            "Nah, pada kesimpulannya kami menyampaikan Yang Mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir, ya kan, walaupun kami mendapatkan surat keterangan maupun hasil lab yang menyimpulkan dan informasi dokter menyimpulkan dia dalam keadaan normal dan dalam keadaan sehat," ujar jaksa.
            Jaksa lalu menunjukkan surat pemeriksaan kondisi kesehatan Nadiem tersebut ke majelis hakim. Majelis menyatakan kemarin tidak bisa melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
            "Baik ya, jadi sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya. Untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya. Oke. Kalau memang kondisinya bisa lebih baik kita harapkan bisa pagi juga ya, bisa pagi ya, seperti biasa jam 10," ujar hakim.
            Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan hasil pemeriksaan suhu dan denyut jantung memang dilakukan kepada Nadiem. Zaid mengatakan pengobatan akan dilakukan secara maksimal agar besok Nadiem bisa menghadiri sidang.
            "Sebelum ditutup, masih ada lagi yang ingin disampaikan dari Penuntut Umum? Cukup. Advokat ada?" tanya hakim.
            "Seperti yang tadi sudah kita sampaikan, Yang Mulia, bahwa terdakwa ini merasakan sakitnya di wilayah belakang. Memang betul ada denyut jantung ataupun pemeriksaan suhu tapi yang dia rasakan sakit karena saya tadi juga masuk ke dalam ruangan, itu yang dirasakan sakit itu yang di bagian belakang itu," kata Zaid.
            "Tentu yang kedua juga kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari JPU tadi malam langsung membawa ke IGD. Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan yang tepat," tambahnya.
Majelis akhirnya menunda persidangan. Sidang Chromebook dengan terdakwa Nadiem akan dilanjutkan pada Rabu (6/5) besok.
            "Untuk besok kita akan menunggu situasi kondisi besok dan hari ini pengobatan akan dilakukan secara maksimal agar besok bisa menjalani persidangan secara maksimal. Demikian Yang Mulia," ujar pengacara Nadiem, Zaid.
            "Baik ya. Yang jelas besok kita tetap buka dengan melihat kondisi terdakwa. Kita berharap bisa menyelesaikan sampai ke pemeriksaan ya, tuntas. n erc, rmc

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…