Tak Kantongi Ijin, 3 Minimarker Ditutup

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sebelumnya pada akhir Agustus lalu sebanyak 12 minimarket sudah ditutup karena tidak mengantongi ijin, teryata masih ada saja minimarket yang tidak taat pada peraturan daerah, sehingga terpaksa ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (15/11/2017). Minimarket seperti yang disebutkan oleh Sapari Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lamongan menyebutkan, ada 3 minimarket yang ditutup, ketiganya beredar di wilayah Kecamatan Babat, Kedungpring dan Ngimbang.“Jumlahnya yang ditutup ada 3,"ujarnya. Menurutnya, mini market tersebut dipaksa tutup karena melanggar perda nomor 6 tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern. “Melanggar nomor 6 tahun 2012 terkait jarak dengan pasar tradisional, jarak pasar modern. Kalau jarak di Lamongan, Babat dan Paciran 500 meter, selain tiga kecamatan itu 1.000 meter, jadi mereka tidak memenuhi jarak itu,” ujarnya.Sapari menegaskan, karena melanggar perda tersebut, petugas Satpol “Penyegelan dilakukan untuk menata keberadaan toko modern dan pasar tradisional, sehingga keberadaan pasar tradisional tidak mati dan bisa berkembang,” ucapnya. Diantara minimarket yang disegel petugas, salah satunya minimarket berada di depan Pasar Ngimbang. Di lokasi ini, petugas menyegel minimarket tersebut, serta melakukan penggembokan." Paska penyegelan ini, Sapari menyarankan pemilik minimarket untuk merelokasi minimarketnya. Namun, apabila tetap berada di lokasi yang sama, Ia meminta ada penyesuaian menjadi toko tidak modern."Untuk solusinya bisa relokasi, sesuai perda, atau berbentuk toko kelontong,” kata Sapari. jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru