Tawarkan Usaha Rokok Elektrik Fiktif, Pria Ini Dijemput Polisi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Sukomanunggal - Berteman baik, tak menjamin seseorang bakal terhidar dari penipuan yang dilakukan teman baiknya itu sendiri. Seperti kasus yang berhasil diungkap tim Anti Bandit polsek Sukomanunggal Surabaya. Michel Matali (40) warga Kertajaya Indah IV-F/431 Surabaya ini tega menipu temannya sendiri bernama Yofi N (45) warga Jagalan Surabaya. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan usaha yang sedang hits saat ini, yakni berjualan rokok elektrik. Berbekal foto gudang fiktif yang diambil dari media sosial, Michel meyakinkan korban jika bisnis ini sangat menjanjikan. Alhasil, korban pun mau mentransfer sejumlah uang,setelah sebelumnya sempat bertemu di rumah makan untuk membicarakan bisnis tersebut. "Korban yakin karena pelaku sangat lihai berbicara, dengan berbekal foto dan spek vapor yang hendak ditawarkan kepada korban. Selain itu, korban juga kenal baik dengan pelaku," terang kanit reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Rabu (15/11/2017) siang. Setelah menunggu hampir satu tahun dan dua puluh dua kali melakukan transfer secara berkala, korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Sukomanunggal, lantaran pertemuan awal mereka di wilayah hukum polsek tersebut. Dan benar, saat di cek, pelaku nyatanya tak memiliki gudang rokok elektrik yang dimaksud. Total kerugian korban pun mencapai hingga 270 juta rupiah. Dari hasil penyidikan, pelaku yang ditangkap dirumahnya itu mengakui perbuatannya. Ia nekat dan tega menipu korban lantaran terlilit hutang. "Iya, saya gelap mata pak, saya butuh uang untuk bayar hutang. Uangnya pun saya gunakan untuk itu," aku tersangka. Kini pelaku terpaksa harus mendekam ditahanan polsek Sukomanunggal Surabaya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHO tentang penggelapan dan penipuan yang ancaman hukumannya lebih dari empat tahun penjara. fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru