SURABAYAPAGI.com, Gresik - Anggota DPRD Gresik kembali menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) baru di masing-masing daerah pemilihan. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya perda baru.
Ada empat perda baru yang kini gencar disosialisasikan. Yakni, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peaturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Desa; Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Desa (Bumdes); dan Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
"Perda-perda baru tersebut telah digodok dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Gresik pada tahun 2017 ini," ungkap wakil rakyat asal Pulau Bawean, Miftahol Jannah SE MSi.
Polistisi wanita asal Partai Golkar tersebut pun menggelar sosialisasi perda baru di dapilnya, yakni di Dusun Eler, Desa Klumpang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Kegiatan pada 14 Nopember itu dihadiri ratusan warga beberapa desa yang menjadi konstituen Miftahol Jannah SE MSi.
Kenyataan di lapangan kerap persoalan desa belum banyak dipahami oleh tiga pilar desa. Seperti tokoh masyarakat, BPD maupun perangkat atau pejabat dilingkup pemerintah desa. Sehingga roda pelaksana kebijakan desa tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Tiga pilar desa itu, memiliki peran penting untuk menjadikan maju tidaknya sebuah desa. Apalagi dalam undang-undang desa yang baru tentang pemdes, terdapat perubahan struktur perangkat atau pejabat pemdes. Kalau dulu di pemdes ada empat kepala seksi (kasi) dan tiga kepala urusan (kaur), kini polanya menjadi berubah menjadi tioga kasi dan 3 kaur," jelas Miftahol.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa melalui kegiatan sosialisasi, perangkat dan pejabat desa yang diangkat menjadi kepala desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. “Tugas tiga pilar desa itu sangat penting dan signifikan, untuk tujuan penyelengaraan pemdes yang baik,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Beringin tersebut berharap dengan kegiatan ini persoalan yang ada didesa, baik, masalah infrastruktur desa, pembinaaan atau pemberdayaan masyarakat desa maupun persoalan lainnya dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan masyarakat desa. did/adv
Editor : Redaksi