SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kamis (7/5/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi kunci guna mengungkap aliran penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta.
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Firullah Sandy Octanova (50), Direktur CV Firda Konsultan. Warga Surabaya itu diperiksa karena namanya disebut terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Jatim selaku pemberi hibah.
Selain Firullah, jaksa juga menghadirkan beberapa saksi lain yang memberikan keterangan mengenai pembelian material bangunan, transaksi tanah, hingga penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Saksi Khozin, pegawai Toko Bangunan Yulia, mengaku mengenal terdakwa sebagai pembeli material bangunan, baik secara langsung maupun melalui para santri pondok. Dalam keterangannya, ia menegaskan tidak pernah memberikan nota kosong kepada pihak pondok.
“Kadang pembayarannya tunai, kadang tidak. Toko kami juga tidak menjual jasa buang sampah maupun batang bambu, dan pondok tidak pernah menyewa molen di tempat kami,” ujar Khozin di hadapan majelis hakim.
Khozin menyebut dirinya hanya bekerja sebagai pelayan toko, bukan pemilik usaha. Ia mengenal Agung dan Solikin yang beberapa kali membeli material atas nama pondok. Menurutnya, tanda tangan pada nota dilakukan langsung oleh pembeli.
Keterangan lain disampaikan Uzer, seorang santri yang disebut sering membeli material bangunan. Ia mengaku diperintah Hj Nafisah untuk membeli bahan bangunan di Toko Yulia pada tahun 2019 guna pembangunan TPQ.
“Sistemnya bon, saya diberi nota merah sebagai bukti transaksi. Kalau sudah ada uang baru dibayar,” kata Uzer.
Ia menjelaskan uang belanja diberikan oleh Ali Fathomi dan seluruh nota pembelian kemudian diserahkan kembali kepada Ali Fathomi. Uzer juga membantah ikut membantu pembuatan nota untuk kebutuhan LPJ dana hibah.
Menurut Uzer, pembangunan pada tahun 2019 hanya diperuntukkan bagi pembangunan TPQ milik Hj Nafisah, bukan pembangunan asrama putra sebagaimana tercantum dalam hibah.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya proposal dana hibah yang diajukan KH Ali Wafa. Bahkan, dirinya baru mengetahui adanya bantuan hibah setelah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, Firullah Sandy Octanova membantah keterlibatannya dalam proyek pembangunan asrama pondok. Ia mengaku tidak mengenal Masrufi maupun terdakwa dan tidak pernah menandatangani dokumen terkait pembangunan di Ponpes Ushul Hikmah Al Ibrohimi.
“Saya tidak tahu lokasi pondoknya dan tidak pernah melakukan pengawasan proyek,” ujar Firullah.
Saksi lainnya, Hizbullah Huda, memberikan keterangan terkait perjanjian sewa tanah antara Bank Lantabur dan Yayasan Ushul Hikmah KH Ahmad Chusnan. Ia menyebut Yayasan Ahmad Chusnan dan Yayasan Ibrohimi merupakan dua badan hukum berbeda.
Menurut Hizbullah, tanah yang ditempati Bank Lantabur masih atas nama Abu Hasan dan belum dipecah atas nama yayasan. Ia menjelaskan masa sewa berlangsung selama 10 tahun dengan nilai Rp360 juta yang dibayarkan di muka.
Keterangan penting juga disampaikan saksi Agung Prasetya yang mengaku sebagai pembantu Zainur Rosyid. Ia menyebut mengetahui adanya dana hibah Rp400 juta yang justru digunakan untuk pembelian tanah dan gazebo.
“Rp200 juta dipakai membeli tanah Bu Rofi, Rp350 juta untuk pembelian tanah Sadad dengan DP Rp150 juta, dan Rp50 juta untuk gazebo,” ungkap Agung.
Ia menegaskan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama diduga dipakai membeli tanah untuk kepentingan Pondok Al-Ibrohimi.
Agung juga menyebut pembangunan TPQ tidak menggunakan dana hibah, melainkan berasal dari dana pesantren. Menurutnya, pembelian tanah dilakukan atas nama Yayasan Ibrohimi, sedangkan perjanjian sewa menyewa dilakukan atas nama Yayasan Ahmad Chusnan.
Saksi Muhammad Sadad turut membenarkan adanya transaksi jual beli tanah dengan pihak pondok. Ia menjelaskan tanah seluas 72 meter persegi tersebut dijual kepada Pondok Ibrohimi sekitar pertengahan tahun 2019.
“Awalnya kwitansi dibuat atas nama Gus Rosyid, kemudian diubah atas nama pondok,” kata Sadad.
Di akhir persidangan, terdakwa Zainur Rosyid menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan laporan pertanggungjawaban dana hibah. Ia juga mengakui pembelian tanah dari Rofi dilakukan bertepatan dengan pencairan dana hibah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman aliran penggunaan dana hibah. did
Editor : Redaksi