SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam alasan pemberhentian, mulai dari persoalan iuran, perbedaan pilihan politik, hingga kritik di media sosial.
Kasus terbaru menimpa Yogi Susilo, guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Ia diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) setelah tercatat tidak hadir selama 181 hari.
Namun, keputusan tersebut memunculkan polemik lantaran adanya perbedaan antara catatan administratif sekolah dengan kesaksian warga dan mantan siswa terkait kedisiplinan Yogi di lapangan.
Yogi pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara pada Rabu (6/5/2026). Pengajuan itu telah terverifikasi melalui sistem resmi dengan nomor registrasi 0000175.
“Saya dipecat tanpa teguran sebelumnya. Saya hanya meminta mutasi karena kondisi kesehatan pasca kecelakaan, dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali,” ujar Yogi.
Menurutnya, permohonan mutasi telah diajukan kepada atasan langsung hingga kepala dinas, namun tidak pernah terealisasi. Proses pembinaan yang dijalaninya justru berujung pada sanksi pemberhentian.
Perkara ini turut mendapat perhatian dari Anggota DPD RI Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia itu meminta agar kasus tersebut dikaji secara objektif dan transparan.
“Jangan sampai ada ruang subjektivitas yang mengaburkan objektivitas. Kita bicara tentang profesi yang sangat mulia, maka keadilan harus ditegakkan,” tegasnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai, perbedaan sudut pandang antara pihak otoritas pendidikan dan fakta di lapangan harus dijembatani melalui investigasi yang komprehensif.
Lia juga menyoroti pentingnya menjaga marwah profesi guru. Menurutnya, keputusan yang dinilai tidak adil berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Guru adalah sosok teladan. Jika marwahnya jatuh, maka bisa berdampak pada menurunnya rasa hormat siswa terhadap pendidik,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah warga memberikan kesaksian berbeda terkait sosok Yogi. Kepala Dusun setempat, Jihan Suprendi (25), menyebut Yogi sebagai pribadi disiplin yang tetap menjalankan tugas meski menghadapi keterbatasan infrastruktur.
“Setiap hari sebelum pukul 06.30 WIB beliau sudah sampai di sekolah, dan sering pulang sore. Saya melihat langsung,” kata Jihan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Yogi kerap melewati jalur hutan berlumpur dan rusak demi mengajar, terutama saat musim hujan.
Perbedaan antara data administratif dan fakta di lapangan ini dinilai menjadi hal krusial yang perlu diverifikasi ulang secara menyeluruh.
Lia berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi otoritas pendidikan dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut nasib tenaga pendidik.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Keadilan bagi guru adalah fondasi penting dalam menjaga kualitas pendidikan, khususnya di daerah terpencil,” pungkasnya.
Editor : Redaksi