Belakangan ini, reklame tak berizin (bodong) atau melanggar Perda di Surabaya masih kerap ditemukan. Terbaru, reklame berukuran 3 x 12 meter yang menempel pada bangunan cagar budaya Jembatan Viaduk Gubeng. Meski ijin tak diperpanjang sejak 9 Januari 2016, reklame ini tak kunjung dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Padahal, Tim Reklame telah menerbitkan surat Bantuan Penertiban (Bantib). Ada apa dengan Satpol PP? Kabar yang beredar, reklame tersebut milik PT Adhi Kartika Jaya (JJ Adv).
---------------
Laporan : Alqomar, Editor : Ali Mahfud
---------------
Vinsensius Awey, anggota Komisi C DPRD Surabaya, heran mengapa reklame yang melanggar Perda tetap dibiarkan kokoh menempel di Viaduk Gubeng. Tak hanya sudah expired, tapi reklame tersebut juga melanggar lantaran dipasang di bangunan cagar budaya. Menurut Awey, jika Dinas Cipta Karya sudah mengeluarkan surat Bantip untuk membongkar reklame di Viaduk Gubeng, maka saat ini menjadi tanggung jawab Satpol-PP untuk mengeksekusi. “Apalagi yang ditunggu oleh Satpol PP, bongkar segera," kata Awey, Kamis (16/11) kemarin.
Jika penertiban tidak dilakukan juga, lanjut Awey, maka publik akan bertanya-tanya ada apa dengan Satpol PP. Ia menambahkan, jika berlarut-larut maka hal itu bisa menurunkan wibawa aparatur Pemkot Surabaya. “Publik menunggu, apa yang bakal dilakukan,” lanjut legislator yang sejak awal mengkritisi keberadaan reklame di Viaduk Gubeng. Ia berharap Viaduk Gubeng segera bersih dan dapat dilihat kembali secara keseluruhan, baik fisik konstruksinya sebagai bagian dari kekayaan arsitektur, maupun sipil cagar budaya milik warga kota.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat Bantib untuk reklame Viaduk Gubeng kepada Satpol PP pada 2 Februari 2016. Sebab masa izinnya telah habis sejak 9 Januari 2016. Selain itu, reklame viaduk itu terkena imbas dari SK Wali Kota Surabaya tentang Bangunan Cagar Budaya. “Tapi surat bantib kami ini digugat di pengadilan," ujar dia
Kemudian, pada 17 Mei 2016 putusan pengadilan tingkat pertama Pemkot Surabaya dinyatakan kalah. Namun pihaknya banding. Putusan 27 Desember 2016, pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan bagian hukum memberitahukan hasil banding ke Cipta Karya pada Januari 2017. "Artinya, sejak diberitahukan oleh bagian hukum ke Satpol PP dan Cipta Karya, maka Satpol PP sudah bisa melakukan pembongkaran berdasarkan Bantib yang sudah kami keluarkan dan dinyatakan sah oleh pengadilan di tingkat banding," tandas Eri.
Lalu, apa kata Satpol PP? Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan pihaknya tidak mau gegabah dalam menegakkan Perda di Kota Surabaya. Sebab, bisa berimplikasi hukum. Begitu pula dalam persoalan reklame di Viaduk Gubeng. “Kami siap saja melakukan penertiban, nggak usah nunggu Bantib lagi dari Cipta Karya, tetapi tidak bisa gegabah. Jangan sampai tindakan kami ini berimplikasi hukum di belakang hari,” ungkap Irvan kepada wartawan, kemarin (16/11).
Menurutnya, reklame di viaduk menjadi wewenang PT Kereta Api Indonesia (KAI), karena bangunan tersebut milik BUMN tersebut. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dengan PT KAI. “ Legalitas papan reklame itu dengan PT KAI loh, bukan dengan Pemkot,” ungkap Irvan yang merangkap jabatan sebagai Kepala Linmas.
Karena itu, lanjut Irvan, dirinya akan mengundang pakar hukum untuk dimintai pendapatnya. Termasuk PT KAI. Terlebih lagi, menurut dia, sampai detik ini belum menerima salinan putusan pengadilan di tingkat banding, di mana Pemkot menang atas gugatan biro reklame. “Sampai saat ini saya belum mendapatkan surat itu, meski telah mendapatkan surat pemberitahuan dari bagian hukum,” kelit Irvan yang dikenal sebagai pendukung Walikota Tri Rismaharini sejak Pilwali Kota Surabaya 2010 silam. n
Editor : Redaksi