SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Target pendapatan PD Pasar Lamongan dari tahun ke tahun terus alami kenaikan, bahkan target pendapatan untuk tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp 6,467 M, namun sayang sumbangsih ke pemerintah daerah dalam bentuk PAD tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. Fakta yang demikian itulah, sehingga dewan dan Kejaksaan ramai-ramai menyoroti PD Pasar. Ketua komisi B DPRD Lamongan, Saifudin Zuhri dihubungi, Jum'at (17/11/2017) menyebutkan, kalau sumbangsih PD Pasar ke Pemerintah Daerah sebesar Rp 430,48 juta dinilai sangat kecil, apalagi dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh selama ini. Ia menyebutkan kalau tahun 2018 mendatang seperti dalam hearing yang sudah dilakukan dengan DPRD, target pendapatan pasar daerah ini ditarget mencapai Rp 6,647 M, dan target tersebut naik bila dibandingkan dengan tahun 2017 yang masih berjalan ini kurang lebih Rp 5 miliar. "Untuk target PAD tahun 2018 diperkirakan naik antara 10-15 persen bila dibandingkan tahun 2017," terangnya. Sementara itu, target pendapatan PD Pasar mendatang sebesar Rp 6,647 M, diperoleh dari 9 pasar diantaranya, Pasar Ikan Rp 1,2 M, Pasar Baru/Tingkat Rp 1 M , Pasar Sidoharjo Rp 1 M, Pasar Babat Rp 851 juta, Pasar Agrobis Rp 994 Juta , Plaza dan Pasar Modern 662 juta, Pasar Blimbing Rp 473 juta, Pasar Hewan Rp 259 juta, Pasar Maduran 28 Juta. Pendapatan sebesar itu teryata, hanya habis digunakan untuk biaya operasional dan menggaji karyawan, karena PD Pasar adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan uang dikelola sendiri. Namun dalam pengelolaan ini dewan menggangap PD Pasar tidak efesien dalam pengelolaanya. "PD Pasar sebagai BUMD tidak memprakteknya efesiensi, kecendruangannya malah boros, hal itu bisa dilihat target pendapatan yang memenuhi target semua itu habis untuk biaya operasional dan menggaji karyawan, padahal karyawan saja digaji dibawa UMK, masak setiap tahun menerima karyawan," terangnya. Karena itu, dewan menyebut PD Pasar ini sebagai BLUD milik daerah yang rapornya merah, dan dewan dalam jangka waktu setiap triwulan sekali juga meminta laporan untuk mengetahui progres pendapatan. "Dewan sudah meminta laporan setiap triwulan sekali, dan dalam tiga bulan itu harus ada evaluasi," jelasnya. Sumbangsih yang kecil terhadap Pemda itulah lanjut Saifudin, dalam hearing beberapa waktu lalu sampai memakan waktu yang panjang, karena pihak PD Pasar dianggap tidak bisa memberikan keterangan yang runtut. "Iya dalam hearingnya memakan waktu lama karena tidak bisa menjelaskan runtut," akunya. Kondisi yang demikian ini, dewanpun tidak bisa berbuat apa-apa, semisal ada dari aparat hukum yang ingin memplototi PD Pasar. "Kalau ada aparat hukum yang ingin memplototinya itu hak mereka, yang jelas faktanya seperti itu," terangnya. Terpisah Kajari Lamongan Dyah Yuliastuti dihubungi mengaku belum mengetahui adanya informasi, ia baru tahu dari wartawan. "Saya baru dengar dari wartawan, kalaupun pernah disorot oleh Kasi Intel dirinya harus menunggu laporan dari Kasiintel, setelah itu baru bergerak," pungkasnya. jir
Editor : Redaksi