Ditangkap Saat Komsumsi Sabu

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Woncolo - Seorang pria bernama Totok Triono (39) ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya lantaran ketagihan serbuk haram jenis sabu. Ia ditangkap sesaat setelah mengonsumsi sabu di dalam rumahnya. Penangkapan Totok berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di lingkungan mereka. Berdasar informasi itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan untuk membuktikan hal tersebut. Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan pria yang sering disapa Totok tersebut terbukti mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. "Iya benar, pada waktu itu pelaku kami tangkap usai terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri," tegas Budi saat digelar press release pada Jumat (17/11). Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku jika dirinya mendapatkan serbuk haram itu dari seseorang yang tinggal di daerah Rewin Sidoarjo. "Iya mas dapat dari Sidoarjo, buat pakai sendiri aja, belinya 150 ribu,” aku tersangka. Kini polisi tengah memburu pengedar yang kerap menyuplai barang haran itu ke Totok. Akibat ulahnya, Totok mendekam di tahanan Polsek Wonocolo dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun. fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru