Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada artikel Bloomberg, 25 Juni 2026, berjudul “Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo's Plans” .

Bloomberg, menulis Indonesia membuka pintu bagi “uang kotor” untuk membiayai program Prabowo. Artikel tersebut menyoroti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru, UU No. 4/2026, khususnya Pasal 50A yang dinilai mengakomodasi masuknya uang haram ke Indonesia.

Pasal 50A yang disisipkan dalam UU P2SK terbaru itu secara khusus mengatur mandat bagi BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ayat (5) menyebutkan, negara menjamin dan melindungi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata.

Bisa Dicuci Menjadi Halal

Pasal Ini memungkinkan uang hasil apa pun, termasuk uang hasil korupsi, narkoba, serta kejahatan lain, bisa dicuci menjadi halal lewat pembelian kedua surat utang khusus tersebut.

Sementara, ayat (6) menyebut data dan informasi soal pembelian tersebut tidak boleh dipakai sebagai dasar menagih pajak dan sebagai alat bukti di pengadilan. Ini artinya, asal-usul uang pembelian kedua surat utang khusus itu tidak bisa diutak-atik, atau dengan kata lain dikunci dari pemeriksaan, baik petugas pajak, penyidik, maupun pengadilan.

Tak heran, para pakar ekonomi dan anti-pencucian uang mengkritisi pasal ini. Bahkan, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mendorong agar dilakukan uji materiil _(judicial review)_ terhadap Pasal 50A tersebut.

Pasal itu, kata dia, seakan memberi karpet merah bagi investor hitam, baik dari dalam maupun luar negeri, masuk ke Indonesia. Menurut dia, pasal tersebut merusak hukum, moralitas, setiap sila dalam Pancasila, dan UUD 1945, karena membuka potensi pencucian uang melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Sementara, dosen hukum pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani melihat, selain berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum, norma kedua ayat juga menimbulkan isu konstitusional, khususnya pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesetaraan di hadapan hukum.

Pasal 50A UU P2SK berisiko memberikan perlakukan khusus kepada kelompok tertentu, dalam hal ini investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dan dapat menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana asal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kritik tersebut. Menurut dia, pembelian surat utang atau kegiatan berinvestasi, tak bisa dianggap sebagai _money laundering_ karena investor menempatkan dananya pada instrumen resmi. Surat utang khusus Danantara itu, kata dia, mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi, serta memiliki tata cara dan regulasi yang jelas.

Terpisah, Menkeu Purbaya menegaskan, investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak kebal hukum. Tidak semua aset investor terlindungi dari pemeriksaan. Yang tidak akan diutak-atik hanya sumber dana yang digunakan membeli kedua surat utang khusus Danantara tersebut, meski uangnya didapat secara ilegal.

“Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Memang ada _loss_ sedikit, tapi menurut saya gampangnya uangnya masuk ke ekonomi kita,” kata dia.

Pembelaan pemerintah tetap sulit membendung persepsi bahwa pemerintah mengakomodasi, bahkan memfasilitasi praktik pencucian uang. Pernyataan Airlangga soal transparansi dan keterbukaan informasi bisa dikejar lebih lanjut, bagaimana memastikan sumber dana surat utang itu bukan berasal dari sumber ilegal?

Pernyataan Purbaya, “daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem”, justru memperkuat persepsi bahwa pemerintah mengakomodasi pencucian uang.

Berada di bawah Pengawasan Ketat

Indonesia baru 2 tahun lebih menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), setelah lebih satu dasawarsa berjuang memperoleh status tersebut. Sebelumnya Indonesia masih masuk _gray list_ atau daftar negara yang berada di bawah pengawasan ketat badan internasional untuk anti pencucian uang, dan penanggulangan pendanaan terorisme itu.

Indonesia baru bisa keluar dari daftar itu November 2023, dan sebagai anggota penuh ke-40. Tapi keanggotaannya masih harus dievaluasi secara berkala, yang akan dilakukan pada 2029.

FATF menekankan agar negara tidak memberikan pengecualian, termasuk kekebalan hukum atau celah regulasi, terhadap aturan pencucian uang, ataupun membebaskan lembaga keuangan dari kewajiban memeriksa asal usul dana. UU No. 4/2026 bisa dipandang sebagai pelanggaran terhadap standar tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak menampik UU P2SK berpotensi memengaruhi evaluasi keanggotaan Indonesia di FATF. UU tersebut dipastikan akan menjadi perhatian FATF.

Yang dipertaruhkan di sini bukan hanya keanggotaan Indonesia di FATF. Tapi, terutama reputasi Indonesia di mata masyarakat internasional, termasuk investor global.

Jika Indonesia dianggap longgar terhadap praktik pencucian uang, investor yang baik dan kredibel – terutama investor institusional yang memiliki dana besar dan bersih – akan enggan masuk. Mereka mencari kepastian hukum, tata kelola yang bersih, dan stabilitas jangka panjang.

Jika itu tak ditemukan, mereka yang sudah menempatkan dananya di aset-aset Indonesia akan menarik kembali dananya. Penarikan dana ini bisa menekan rupiah dan harga saham.

Selain itu, kalau reputasi tata kelola buruk, investor akan minta imbal hasil lebih tinggi untuk memegang aset Indonesia. Akibatnya biaya utang negara dan korporasi Indonesia bisa naik. Dan, naiknya biaya pembiayaan ini akan merembet ke ekonomi secara umum.

Di sisi lain, pemilik uang haram itu bisa juga merasa ragu-ragu membeli surat utang itu, mengingat kebiasaan pemerintah mengubah kebijakan secara tiba-tiba. n erc, bsd, dna

Tag :

Berita Terbaru

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi…

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik…

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam waktu 25 menit, seorang wanita melahap habis tart berdiameter 28 cm dengan kandungan 14.000 kalori! Memecahkan rekor dunia…

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PSI, Bestari Barus menyebut PSI percaya bisa unjuk gigi dalam kontestasi politik tahun 2029 mendatang. Dia menyebut PSI…

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada periode libur sekolah 2026, Kemenhub menyiapkan diskon tiket kereta api ekonomi sebesar 30% untuk 1.174.624 penumpang.…

Harga Ayam Broiler Turun, Kementan Binggung

Harga Ayam Broiler Turun, Kementan Binggung

Minggu, 28 Jun 2026 21:40 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belakangan ini peternak ayam pedaging atau broiler mengungkap harga ayam hidup di kandang telah menurun drastis. Terbaru, harga…