Tersangka Taufik Hidayat, Residivis Kekerasan

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30).

Tato tersebut dibuat saat korban masih menjalin hubungan dengan tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, tato di tubuh korban berupa gambar wajah Taufik Hidayat.

Selain itu, terdapat pula tulisan nama korban yang disertai kalimat "love Taufik" di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut Hendra, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya unsur love bombing, yakni taktik manipulasi emosional yang diduga digunakan tersangka terhadap korban.

Setelah keduanya menjalin hubungan, tersangka disebut mulai membatasi interaksi sosial korban hingga berujung pada tindak kekerasan fisik

"Ada beberapa yang mau kita sampaikan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat. Yang pertama, berkaitan dengan tato, kami sampaikan bahwa tato yang ada di tubuh korban ini memang kami benarkan," kata Hendra Minggu (28/6).

"Ada beberapa tulisan 'love', ya, 'love Taufik', TH, dan juga ada gambar daripada si tersangka di badan korban," ungkapnya

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu (28/06).

"Untuk itu, kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tambahnya.

Menurut Rudi, pasal pertama yang disangkakan pada Taufik adalah Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun

Ketiga, Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. Pasal-pasal tersebut akan dijuntokan dengan Pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Rudi menyebut, pasal-pasal tersebut akan diterapkan secara kumulatif dengan menggabungkan sejumlah persangkaan pidana terhadap Taufik dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Polda Jabar juga mengungkap bahwa Taufik sebelumnya pernah terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan, dan telah divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Status residivis ini, kata Rudi, akan juga diterapkan kepada tersangka guna memperberat hukumannya.

"Ada empat pasal dan kami lapis lagi dengan pasal residivis untuk lebih memperberat lagi dan kami pasalkan dengan kumulatif. Jadi nanti dikumpulkan semua itu. Hukuman pasal satu dan berikutnya sehingga dapat dikumpulkan [hukumannya], " ujar Rudi.

Karena Emosional dan Cemburu

Hasil pemeriksaan sementara terungkap motif Taufik Hidayat melakukan sejumlah penganiayaan berat terhadap korban karena emosional dan cemburu.

Menurut pengakuan korban kepada polisi, Taufik Hidayat yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan dirinya sebagai pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6).

Karakternya yang Temperamental

Hasil pemeriksaan terhadap orang tuanya juga mengungkap fakta lain soal Taufik Hidayat. Karakternya yang temperamental itu juga kerap menganiaya ayahnya sendiri.

"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.

"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri. n ags, jk, dna

Berita Terbaru

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu tugas utama Bank Indonesia (BI) adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai Rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu…

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menyiapkan program modernisasi kapal ikan untuk mendorong nelayan memanfaatkan potensi ikan di laut lepas. Ditargetkan…

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team telah dimulai sejak 2024 hingga akhir 2026. Meski tak pernah disebut angka pastinya,…

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,53 juta turis asing yang berkunjung ke Indonesia sepanjang Juli 2026. Jumlah kunjungan wisman…

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Dari temuan fakta-fakta dan surat pernyataan berisi pengakuan Erick Wowpor, tanggal 23 Januari 2026, saya…

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Iran mengurangi pemakaian BBM. Seruan ini disampaikan Ketua Parlemen Iran pada hari Selasa (1/9) waktu setempat, seiring negara tersebut m…