Surat Terbuka untuk Para Advokat atas Pembelaan Te

Advokat Bentuk Opini Publik, Trik Bisnis

surabayapagi.com
Saudara Penyandang Profesi Advokat, Kini, saatnya Anda perlu tahu bahwa advokat, menurut UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimasukkan sebagai profesi yang dikategorikan masuk sebagai “jasa yang diperdagangkan”. Dengan UU Perdagangan, Jasa hukum termasuk profesi, yang bisa dimasukkan ke dalam jasa bisnis. Ketentuan perdagangan internasional, jasa hukum termasuk 117 jenis perdagangan jasa. Menggunakan tolok ukur UU Perdagangan, Jasa hukum, setara dengan Lingkup pengaturan bidang jasa yaitu jasa bisnis, jasa distribusi, jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, jasa keuangan, jasa konstruksi dan teknik terkait, jasa kesehatan sosial, jasa rekreasi, kebudayaan dan olahraga, jasa pariwisata, jasa transportasi dan jasa lainnya. (Pasal 4 ayat (2) Pasal 20 dan Pasal 21 ). Artinya, jasa hukum dikelompokkan dalam “jasa lainnya”. Maka itu, sejak disahkan UU Perdagangan, maka setiap advokat wajib patuh terhadap isi UU Perdagangan, termasuk mematuhi isi Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, termasuk perdagangan jasa, memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Nah, sudahkah Anda semua merealisasikan UU Perdagangan? Ketentuan UU Perdagangan ini bisa jadi mengagetkan, karena selama ini ketentuan jasa hukum masih diatur oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan UU Advokat, izin berpraktik sebagai advokat hanya diatur melalui serangkaian aturan tersendiri seperti ujian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau organisasi advokat lain yang kini tidak lagi satu wadah tunggal. Saudara Penyandang Profesi Advokat, Anda pengacara senior atau yunior atau bahkan advokat gaek (berusia diatas 60 tahun), suka atau tidak suka, acapkali mendambakan kemenangan. Padahal, dalam Kode Etik Advokat Indonesia, melarang bagi setiap advokat menjanjikan pada kliennya, suatu kemenangan. Mengapa? jawaban yang berkepastian hukum bahwa suatu perkara, baik perdata maupun pidana, yang menjatuhkan putusan bukan advokat, tetapi hakim. Maka, bila ada advokat yang berani menjanjikan kemenangan, bisa ditebak, ia terlibat praktik suap-menyuap dengan hakim yang memiliki otoritas mengambil keputusan. Temuan yang saya serap dalam praktik sehari-hari di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, ada macam advokat. Ada yang markus, ada yang setengah markus dan ada lawyer yang benar-benar profesional. Advokat yang saya sebut terakhir, tentu tidak akan pernah memberikan harapan-harapan kosong kepada seorang calon klien ataupun kliennya. Advokat profesional seperti ini memahami dan menghayati kandungan Kode Etik Advokat Indonesia, yang melarang janji kemenangan kepada klien atau calon klien. Realita yang terjadi, seorang calon klien atau klien selalu butuh kepastian dari lawyernya. Apa itu? tentu garansi menang atau tidak dihukum. Dalam kasus dugaan korupsi E-KTP Setyo Novanto, gejala seperti itu terbaca. Advokat Fredrich Yunadi, contoh advokat yang membela secara membabi buta terhadap kliennya. Pada saat seperti sekarang sebelum Setnov diajukan ke Pengadilan, ia sudah membentuk opini apa saja. Opini dari menilai kinerja KPK sampai memberi gambaran kecelakaan kliennya, dimana ia tidak ikut dalam mobil yang celaka. Kini, setelah Setnov, ditahan KPK dan tidak diizinkan tidur di rumah sakit RSCM lagi, advokat Fredrich, mengajak advokat senior yang mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. Publik tahu, siapa Otto?. Saat menjadi pembela terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (usai menyeruput kopi Vietnam), Otto, melakukan pembentukan opini publik. Apa yang diincar oleh penyandang jasa hukum dengan merangkul wartawan dan membentuk opini publik secara terus-menerus, bila bukan untuk memenangkan perkara yang ditangani. Paling tidak, bila tidak bisa dibebaskan, kliennya dihukum seringan-ringannya. Sebagai jurnalis, saya mencatat mulai banyak advokat yang ingin cepat kaya, menerapkan strategi Litigation Public Relations (PR). Strategi ini menurut ilmu komunikasi membutuhkan keterlibatan PR. Suka atau tidak, keterlibatan lembaga PR dalam jasa hukum sudah menjadi suatu keniscayaan. Maklum, tiap tahun, jumlah advokat yang disumpah di sebuah kota sekelas Surabaya, bisa mencapai ribuan. Ini artinya tingkat persaingan mendapatkan klien, sudah makin sempit, makin keras dan semakin sengit. Dalam 10 tahun terakhir ini, saya menjumpai jumlah kolaborasi pengacara dan wartawan, advokat dengan perusahaan pers dan advokat dengan tenaga PR profesional, jumlahnya kian banyak. Tak sedikit advokat yang berasal dari wartawan. Juga makin banyak advokat yang belajar ilmu komunikasi, terutama teknik dan taktik menciptakan opini publik bidang hukum. Sejauh yang saya pantau, jumlah advokat yang menyadari hakikat dahsyatnya opini publik, kian hari semakin banyak. Salah satu pertimbangannya, opini publik bisa dan akan membantu seorang pengacara mencapai target tertentu saat penanganan perkara. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan opini publik dapat mempengaruhi putusan hakim. Inilah sisi lain bahwa advokat itu expert in Law, dan bukan di communication. Maka, tak jarang advokat yang merawat wartawan-wartawan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Jujur, sebelum kasus dugaan korupsi E-KTP, saya masih ingat kecanggihan advokat Fredrich, dalam membentuk opini. Dalam suatu wawancara dari gedung DPR diacara Mata Najwa, advokat ini masih berusaha membentuk opini publik bahwa kliennya adalah korban ketidakadilan. Ia merujuk pada suatu rekaman yang dianggapnya tidak sah karena tidak dibuktikan keabsahannya saat mengadili Novanto di MKD. Padahal, MKD (Majelis Kehormatan Dewan) telah mengadili dan menghukum Setya Novanto dan Fadli Zon, sebagai telah bersalah, oleh karenanya diberikan sanksi. Sanksi terhadap Setnov, karena Ketua Umum Partai Golkar ini menghadiri kampanye (terselubung) Donald Trump. Maka itu, menurut saya, meski advokat Setnov, katakan, memiliki kecerdasan pemberian Tuhan, tetapi bila digunakan untuk memutarbalikkan logika publik, kecerdasannya bisa tidak dibarokahi. Apalagi atas hal-hal yang sudah sangat kasat mata, kecerdasannya bisa menjadi olok-olok publik. Bahkan kadang seorang advokat yang sudah terlanjur menjanjikan kemenangan pada kliennya, sering lupa membedakan antara etika, moral dan hukum. Selain itu, bisa terjadi, karena telah ada deal-deal memenangkan suatu kasus yang dihadapi kliennya, seorang advokat tidak sadar bahwa etika penyandang jasa hukum juga dinilai oleh publik. Salah satunya akan dikenakan hukuman sosial. Oleh karena itu, seorang advokat pun ditengah persaingan jasa bidang hukum, perlu juga mendalami filsafat hukum. Artinya, ilmu ini tidak cukup dipelajari saat menempuh strata-1 atau pengantar S-3. Dengan mempelajari secara seksama filsafat hukum, seorang advokat profesional akan menggenggam bahwa jasa hukum pun perlu nilai-nilai moral. Didalamnya ada hati nurani, sehingga seorang advokat tak bisa membentuk opini untuk membela kepentingan kliennya semata, seperti dalam perkara Setnov. Dengan menghayati filsafat hukum, Justru saat hukum dipraktikkan di tatanan formal yaitu pembuktian sebuah kasus pidana korupsi seperti E-KTP, etika bermain di tatanan perilaku dan moral seorang advokat yang mendampingi tersangka Setnov, disorot oleh publik. Maklum, pengertian melanggar hukum hampir pasti melanggar nilai-nilai etika dan moral. Maka itu, saya yang sudah bergaul dengan hampir ratusan advokat nasional dan lokal, berpendapat bahwa diantara kegaduhan kasus Setnov, selama ini, telah memuakkan rakyat. Artinya, apapun hasilnya, advokat yang mendapat porsi membela Setnov, sadar atau tidak yang saat ini sedang paling bergembira. Apa? Gembira menikmati fee besar atas tindakan mereka memutar-balikkan logika, membentuk dan menyesatkan opini publik dengan dalih "keadilan" dan bahkan membawa-bawa serta "Hak Asasi Manusia" . Menurut saya, advokat yang gampang menyoroti HAM dan keadilan dalam kasus dugaan korupsi seperti Mega korupsi E-KTP, bisa jadi lupa, bahwa keadilan itu melibatkan hati nurani. Dan advokat semacam itu lalai bahwa pelaku tindak pidana korupsi sejatinya adalah pelanggar HAM yang berat. Mengapa? Korupsi telah mengambil uang yang merupakan hak-hak rakyat banyak atau publik. Dana untuk pembuatan E-KTP yang hampir Rp 6 triliun diambil dari dana APBN. Subhanalloh. Saudara Penyandang Profesi Advokat, Tak ada salahnya, saya ingin mengingatkan Anda bahwa menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Sebelum pengesahan UU Advokat, yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara praktik adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. Artinya, apabila pengacara praktik akan beracara di luar lingkup wilayah izin praktiknya tersebut di atas, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan beracara. Kini, setelah diberlakukannya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktik). Maklum, berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Menurut saya, seorang atau beberapa advokat membentuk opini publik adalah trik bisnis, agar bisa hidup kaya dan hedonis, melebihi jasa profesi lain. (tatangistiawan@gmail.com, bersambung).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru