Perlukah Badan Pajak yang Otonom?

surabayapagi.com
Pasca pelaksanaan Tax Amnesty, Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang berifat otonom dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Ini sebagai tindak lanjut reformasi pajak di tanah air. Jika selama ini pemerintah baru sebatas mengeluarkan regulasi baru terkait perpajakan, maka saat ini perlu diperkuat dengan pembentukan institusinya. Seberapa mendesak kebutuhan BPP ini? Anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengibaratkan apabila instrumen institusi yang diperbaiki, namun tidak disertai dengan software sedangkan kalau komputernya tidak kita upgrade. Meka hasilnya akan sama saja. Ia menambahkan, keseluruhan reformasi itu didalamnya adalah bagaimana kita mendirikan BPP secara mandiri. Sehingga ada kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh badan itu terkait pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, membangun roadmap, membangun kebijakan ke depan akan seperti apa. “Di situ hanya bisa dijalankan oleh badan yang otonom, yang dikelola dengan baik. Dan, di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dibicarakan badan itu,” papar Misbakhun dalam seminar perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Senin (20/11). Misbakhun menegaskan, BPP ini keputusan politik yang sudah menjadi amanat Presiden Jokowi. Ia berharap tahun 2018 RUU KUP akan bisa selesai. “Badan Penerimaan Pajak ini bukan selera seorang pejabat, bukan selera orang per orang, bukan selera siapa pun. Presiden Jokowi tentunya punya ide bagaimana membangun Badan Penerimaan Pajak melihat dari kebutuhan bangsa dan negara ini. Dilihat dari bangsa negara ini tentunya tugas bersama mencari bentuk idealnya,” terang Wasekjen DPP Partai Golkar itu. Mengenai bentuk badan, apakah semi otonom sebagaimana usulan pemerintah, Misbakhun bilang, di DPR itu ada 10 partai/fraksi. Nanti, kita akan diskusikan dan pasti akan ada jalan keluar dari diskusi kita. Kalau Golkar, tegas Misbakhun, menginginkan badan penerimaan pajak full otonom. Pasalnya, dengan full otonom akan memberikan kewenangan yang lebih fleksibel secara kelembagaan. “Secara kelembagaan inilah yang akan memberikan kewenangan bagaimana organisasi ini dikelola, dari sisi SDM, sisi anggaran, dan sebagainya. Dan ini akan memberikan insentif tersendiri dan menjadi motivasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa bekerja lebih optimal, sehingga target-target bisa terealisasikan dan tercapai,” pungkasnya. n si

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru