Kepala Daerah Wajib Ijin Gubernur, Jika ke Luar Negeri

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemprov Jatim memastikan aturan main kunjungan kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun DPRD ke luar negeri harus atas ijin Gubernur. Ijin itu diberilakukan jika dalam hari aktif dan menggunakan APBD. Beny Sampir Wanto Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur mengatakan, aturan itu tertera dalam Permendagri 29/2017. Kata Beny sapaan Beny Sampir Wanto ijin diajukan pada Gubernur tiga minggu sebelum kunjungan. Ijin tersebut disampaikan ke Gubernur melalui Biro Humas dan Protokol pada bagian Kerjasama. "Ijin pada Gubernur dan kemudian diteruskan ke Kemendagri," jelas Beny yang dihubungi Surabaya Pagi, Selasa, (21/11/2017). Lebih jauh Beny menyatakan, dalam ijin tersebut juga dituliskan apa saja kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) seperti dalam rangka seminar, promosi budaya, maupun diklat dan sebagainya. Namun, lanjut Beny ijin tak perlu dilakukan jika kunjungan dilakukan diluar hari aktif dan tanpa menggunakan APBD. Ia mencontohkan kunjungan ke luar negeri dilakukan pada jumat siang usai jam kerja hingga hari Minggu. Sementara itu, ditanya soal ijin Bupati Gresik yang ramai diberitakan plesir ke Malaysia, Beny mengatakan, Pemprov menerima pengajuan ijin PDL pada tanggal 17 - 19 November. "Tanggal 17 - 19 November 2017, dibiayai APBD Gresik ke Malaysia," jawab Beny. Ditanya apakah pejabat lainnya juga melakukan ijin yang sama, Beny mengatakan dirinya tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu yang lain, yang jelas ada bupati ijin PDLN," jelasnya. arf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru