Amnesty membeberkan secara detail bentuk persekusi yang dilakukan militer Myanmar yang berujung pecahnya krisis di Rakhine 25 Agustus. Dalam kampanye yang didanai negara, Rakhine tempat Rohingya dimasukkan sebagai wilayah Ghetto, atau kawasan kumuh dengan orang-orang minoritas di dalamnya. NAYPYIDAW, M. Burhanudin.
Myanmar dituduh menggunakan politik apartheid ketika menindas etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Temuan itu dipaparkan Amnesty Internasional, seperti dilansir kantor berita AFP via Arab News. Propaganda untuk mendiskreditkan Rohingya dimulai saat perdebatan Undang-undang Kewarganegaraan 1982. Di bawah junta militer, status kewarganegaraan Rohingya dihapus dari Myanmar.
Myanmar mengenalnya sebagai "Bengalis", atau imigran ilegal asal Bangladesh. Negara kemudian membuat kartu identifikasi yang bertujuan untuk menyulitkan Rohingya mendapatkan haknya di Myanmar. Direktur Senior untuk Penelitian Amnesty Internasional, Anna Neistat, berujar, Myanmar juga menempatkan pria, perempuan, dan anak-anak Rohingya secara terpisah. Mereka kemudian diperlakukan secara tidak manusiawi.
"Negara Bagian Rakhine adalah tempat kejadian perkara. Kasus ini terjadi jauh sebelum eskalasi antara Myanmar dan Rohingya meningkat tiga bulan terakhir," kata Neistat.
Sebelumnya pada pekan lalu (16/11), Lembaga Pengamat HAM memberikan temuan bahwa perempuan Rohingya setidaknya diperkosa oleh lima serdadu Myanmar. Korban terpaksa berjalan berhari-hari dengan menahan rasa sakit di organ kewanitaan mereka untuk mencapai Bangladesh. 02
Editor : Redaksi