SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sejumlah 165 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Bila ingin menjadi anggota PPK tersebut, harus memenuhi beberapa syarat. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, Rabu (22/11/2017) di Malang.
"Tentu ada syaratnya, diantaranya adalah harus memenuhi usia minimal 17 tahun. Untuk syarat tersebut sudah bisa masuk sebagai penyelenggara di tingkat PPK, PPS maupun KPPS. Yang mana, semua itu ada dalam peraturan Nomor 3 tahun 2015 termasuk peraturan Nomor 13 tahun 2017 tentang tata kerja komisi pemilihan umum," ujarnya.
Tak hanya itu, Santoko juga memaparkan bahwa anggota PPK, PPS, ataupun KPPS tak boleh menjadi anggota salah satu partai politik.
"Kami akan melakukan bimbingan teknis setelah pelantikan ini. Hal itu nantinya untuk memberikan pembekalan secara teknis kepada anggota PPK. Dan tak kalah pentingnya akan mendapat pembagian tugas masing-masing. Jadi melalui bimtek tersebut, mereka akan diberikan beberapa materi terkait tugas pokok dan fungsi PPK," tambahnya.
Dari beberapa Bimtek yang akan disampaikan, lanjut Santoko, yang pertama yakni tentang kode etik. Sehingga mereka bekerja tahu di tempat mereka bekerja, atau sesuai kedudukan mereka. Jadi mereka akan tahu apa yang boleh dilakukan atau tidak. Dan sesuai tupoksi masing-masing," bebernya.
Santoko juga menjelaskan, bahwa sebenarnya PPK dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memiliki kedudukan yang sama. Akan tetapi, hanya ranah tugasnya yang berbeda.
"PPK sebagai pelaksana, kemudian Panwas sebagai pengawas. Dua instrumen satu tugas ini sebenarnya akan lebih baik bekerjasama menyelenggarakan," paparnya. azm
Editor : Redaksi