Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma yang katanya ditunggu-tunggu aparat penegak hukum ini seolah mengobati “dahaga” atas ketiadaan regulasi yang mengatur tata cara untuk menjerat korporasi dan pengurusnya saat terlibat dalam satu tindak kejahatan. Sebab, selama ini kejahatan yang melibatkan korporasi sangat minim diproses hingga ke pengadilan. Namun, bagaimana kalangan pengusaha menilai Perma tersebut?
------------------
Bagi pelaku dunia usaha, kami memerlukan kepastian hukum. Sedang Perma 13/2016 sendiri ternyata masih menyisakan berbagai celah hukum sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap iklim usaha. Karena itulah, ada beberapa catatan kami.
Pertama, saat ini banyak ketentuan mengenai tindak pidana korporasi yang diatur di undang-undang sektoral lainnya. Selain UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku usaha telah memahami keberadaan UU lain yang juga mengatur tentang tindak pidana korporasi. Diantaranya, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Perikanan, UU Kehutanan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha.
Kedua, definisi dan penggunaan istilah. Masih beragamnya definisi dan istilah yang menunjukkan entitas korporasi sebagaimana yang diatur di berbagai UU sektoral. UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi menyebut, Korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Sedangkan UU No.4/2009 tentang Minerba menyebut, badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan menyebut, yang termasuk dalam badan hukum/badan usaha antara lain PT, CV, firma, koperasi dan sejenisnya. Undang-Undang 5/1999 tentang Persaingan Usaha menyebut, pelaku usaha adalah orang-perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah NKRI. Sementara definisi korporasi menurut Perma 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi adalah, Korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Keempat, terkait ancaman sanksi pidana dalam tindak pidana korporasi yang berbeda-beda dan karena banyak UU sektoral yang mengatur. Ada yang berupa denda, ada pula denda beserta pidana tambahan. Hal ini bisa dilihat seperti dalam UU Tipikor, pidana terhadap korporasi dan atau pengurusnya, khusus terhadap korporasi hanya berupa denda ditambah 1/3. Dalam UU Anti Pencucian Uang, sanksinya khusus untuk pidana korporasi berupa denda dengan maksimum Rp 100 miliar dan dapat dijatuhkan pidana tambahan misalnya pencabutan izin. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Korporasi atau personil pengendali korporasi. Sementara dalam UU Persaingan Usaha, pidana terhadap pelaku usaha berupa denda dan dapat dijatuhkan pidana tambahan misalnya larangan menjadi direksi/komisaris.
Ketidakseragaman lainnya adalah pidana tambahan yang diatur dalam masing-masing UU berbeda-beda. Ada yang mengatur pidana pengganti denda (misalnya, perampasan aset) dan ada yang tidak mengatur pidana pengganti denda. Kalau seperti ini kita melihat bahwa belum ada kesatuan konsep dalam membentuk undang-undang. Saya kira ini untuk kepastian kita semua perlu untuk diseragamkan.
Terakhir, terkait adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur aspek materil dalam Perma Korporasi. Misalnya, pengertian tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban korporasi dalam hal pengurus meninggal dunia, pertanggungjawaban grup atau induk korporasi, keterangan korporasi merupakan alat bukti yang sah, harta kekayaan korporasi dapat dikenakan penyitaan, daluwarsa menuntut dan menjalankan pidana, serta penyitaan dan pelelangan harta dalam hal korporasi tidak membayar denda, uang pengganti, ganti rugi, dan restitusi. Jika diperhatikan, konsiderans Perma Korporasi, maka ditegaskan bahwa yang ingin diatur hanyalah hukum formil atau hukum acara saja. (*)
*) Dirangkum dari Seminar “Memahami Tindak Pidana Korporasi & Konflik Regulasi Terkait Pengelolaan Keuangan BUMN” di Jakarta, 16 November 2017
Editor : Redaksi