SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Meski izin operasional parkir off-street milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, diketahui telah kedaluwarsa sejak Juli 2024 dan belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), aktivitas parkir tetap berjalan. Namun, Pemerintah Kota Madiun hingga kini belum mengambil langkah tegas dan memilih menunggu laporan dinas.
Pemkot melalui Plt Wali Kota F Bagus Panuntun beralasan masih menunggu laporan masuk dari Dinas terkait.
"Ya, ini kan semuanya masih berproses, nanti bagaimana aturan yang berjalan," Plt.Walikota Madiun F Bagus Panuntun usai sidang paripurna, Sabtu (20/20/2026).
"Ya nanti, saya kan belum baca laporan telaah staff dari teman-teman dinas," kata Bagus.
Diberitakan sebelumnya Pengacara Edy Susanto Santosa menyurati Dishub dan DPMPTSP Kota Madiun, meminta Pemkot tidak menerbitkan maupun memperpanjang izin JPC selama sengketa lahan masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
“Pada intinya kami memberitahukan bahwa lahan yang digunakan untuk parkir saat ini merupakan objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Madiun,” ujar Melisa Susanto, kuasa hukum Edy dari Athena and Partners, Selasa (16/6/2026).
Satpol PP Kota Madiun pun telah memanggil manajemen PT JPC untuk klarifikasi terkait izin usaha. Pihak JPC menyatakan saat ini tengah mengurus perizinan usaha yang telah kedaluwarsa sejak 2024.
Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026. Jika perizinan tidak segera diselesaikan, maka operasional JPC akan dihentikan Satpol-PP.mdn
Editor : Redaksi