SURABAYA – Disahkannya Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2018 dinilai DPRD Jatim sudah sesuai dengan kebutuhan buruh di Jawa Timur. Selain itu, Pergub No 75/2017 sudah menjadi win-win solution karena juga dapat diterima bagi kalangan pengusaha.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak buruh jika menolak untuk penetapan UMK di Jawa Timur tidak sesuai dengan keinginan dengan Buruh. Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan dalam penetapan UMK 2018 yang mendasari Gubernur Jatim dalam menentukan UMK Jawa Timur sesuai dengan PP 78 Tahun 2015.
“Yang menggodok kan dewan pengupahan dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dimana nantinya dasar hukum yang digunakan adalah PP No 78 Tahun 2015. Jadi Buruh tak bisa memaksa agar penetapan UMK Tahun 2018 mendatang disesuaikan dengan KHL (Ketentuan Hidup Layak),” jelasnya.
Dikatakan oleh Hartoyo, jika nantinya Buruh tetap bersikukuh agar UMK sesuai KHL, maka ada satu cara yakni menyarankan buruh mengajukan gugatan PTUN terhadap PP No 78 Tahun 2015 tersebut.
“Sebuah peraturan tersebut bisa tak berlaku jika dicabut oleh pembuatnya dan melakukan upaya hukum di PTUN,” jelas Pria asal Surabaya ini.
Hartoyo mengatakan sebenarnya PP No 78 Tahun 2015 tak merugikan Buruh karena dalam pembahasan tersebut perwakilan Buruh dilibatkan, sehingga melahirkan PP tersebut.
”Tak mungkin pemerintah tak melibatkan Buruh dalam membuat aturan tersebut. Tentunya ada masukan dari perwakilan Buruh cara penentuan UMK tersebut, sehingga lahirlah PP tersebut,” tandasnya. Rko/**
Editor : Redaksi