Dana Desa yang Belum Terserap Capai Rp 20 Miliar

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Hingga jelang akhir tahun 2017 ini, dana desa di Lamongan yang belum terserap mencapai Rp 20 Miliar, dari dana yang sudah masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) di 462 Desa pada tahap 1 mencapai Rp 218 Miliar. Sisa dana yang belum terserap tersebut, seperti yang disampaikan oleh Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati, Selasa (5/12/2017) diprediksi akan bisa terserap hingga tutup tahun ini. Dikatakan olehnya, besaran Dana Desa yang diterima oleh 462 desa di Kabupaten Lamongan tahun 2017 sebanyak Rp. 363.423.524.000. Dari anggaran tersebut, realisasi penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Tahap I mencapai sebesar Rp. 218.054.114.000. Sementara realisasi penyerapannya sudah mencapai 90,61 persen, atau sebesar Rp. 197.575.894.417 dan untuk capaian outputnya 90,69 persen.Sehingga sisa saldo Dana Desa di RKD saat ini sebesar Rp. 20.478.219.583. Menurut Kartika, pelaporan realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa telah diinput dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau OM-SPAN. “Selama ini yang dikeluhkan oleh para Kades yakni pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Derah. Persoalan ini juga berimbas pada pimpinan diatasnya, baik para camat maupun instansi terkait,“ jelas Kartika Hidayati. Menurut Kartika Hidayati, adanya Dana Desa juga menjadi berkah bagi masyarakat di desa. Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan, baik sarana prasarana desa maupun insentif di bidang pendidikan dan juga kesehatan. “Namun ini bisa menjadi bencana jika dalam pelaporan dan pertanggungjawabannya terjadi masalah,“ katanya menambahkan. Karena itu dia berharap dalam pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa kedepannya lebih disederhanakan. Agar dalam pelaksanannya tidak mengganggu realisasi dan pelaksanannya. Sementara rombongan Komite I DPD RI yang diketuai oleh Abdul Qodir Amir Hartono menyebutkan bahwa sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Komite I DPD RI konsen terhadap pengawasan dan pelaksanaannya. “Setiap Kami melakukan kunjungan kerja, masalah pelaporan dan pertanggungjawaban memang selalu menjadi momok tersendiri,“ ungkap Abdul Qodir. Oleh karena itu Komite I DPD RI akan memberikan masukan kepada Dirjen terkait agar mengeluarkan regulasi untuk mempermudah pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Rombongan Komite I DPD RI kemudian kunjungan kerjanya dengan melanjutkan peninjauan lapangan di Desa Tanjung, Plosowahyu dan Desa Kebet Kecamatan Lamongan.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru