Pemohon Gugatan Pemecatan Partai Nasdem Mangkir Sidang  

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Sidang perkara gugatan SK pemecatan Ali Masykuri oleh DPP Partai Nasdem yang digelar di PN Sidoarjo, memasuki agenda eksepsi termohon yakni DPP Partai Nasdem, Selasa (5/12/2017). Hanya saja sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Partahi Tulus Hutapea ini, berjalan cukup singkat.Pasalnya, dari pihak pemohon baik Ali Masykuri maupun pengacaranya, satupun tidak hadir dalam sidang ini.Tentu saja, Parulian Siregar dan Ridwan Syaidi pengacara dari DPP Nasdem, menyatakan kecewa dengan pemohon. “Kita siap membacakan eksepsi dan jawaban dari DPP. Namun nyatanya pemohon yang membawa perkara ke persidangan, malah tidak hadir,” ujar Ridwan Syaidi saat ditemui selepas sidang. Menurut Ridwan, esepsi yang disampaikan pada sidang ini, diantaranya berisi soal kewenangan absolut Mahkamah Partai, yang berhak memutus sengketa internal partai. Sehingga PN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Eksepsi selanjutnya adalah gugatan pemohon dinilai prematur, karena sifatnya mengenai perselisihan Parpol.Apalagi gugatan yang dilayangkan pemohon adalah mengenai perbuatan melawan hukum, tapi isi gugatan ke perselisihan partai. “Banyak yang kita sampaikan dalam esepsi itu yang pada intinya, persoalan ini sebenarnya sudah selesai di tingkat partai,” ujar Ridwan. Sementara itu Kholil Effendi calon pengganti Ali Masykuri yang turut mengikuti sidang, berharap dengan keterangan yang disampaikan DPP Partai Nasdem di PN itu, bisa terdengar olehketua DPRD Sidoarjo. Karena pada kenyataannya, di internal Nasdem, kasus ini sudah selesai. “Kita berharap ada sikap arif untuk memproses PAW yang sudah diajukan partai,” harap Kholil. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru