Nomor Induk Berusaha (NIB) Diributkan, Mendag Klarifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini ramai kabar kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha di platform e-commerce yang dikenakan pajak. Kewajiban NIB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah aturan ini berkaitan dengan penarikan pajak. Kewajiban memiliki NIB ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait e-commerce yang bertujuan untuk menata legalitas usaha.

"NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak saya lihat temen-temen di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Budi menjelaskan, semua bentuk kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan wajib mengantongi NIB. Ia justru membeberkan keuntungan jika seller atau penjual memiliki NIB

Pertama, akses modal. Dengan mengantongi legalitas yang sah, Budi menjelaskan pelaku usaha dapat mempermudah akses pembiayaan atau pinjaman modal dari pihak perbankan. Kedua, kepercayaan pembeli.

"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya," beber Budi.

Meski aturan telah berlaku, Budi memastikan ada masa transisi atau tenggang waktu yang cukup panjang untuk mengurus dokumen ini. Bagi seller yang baru membuka usaha, diberikan waktu selama 6 bulan. Sementara untuk seller yang sudah lama berjualan, diberi kelonggaran hingga 18 bulan.

Budi juga menjamin proses pengurusan NIB saat ini sangat mudah, gratis, dan tidak berbelit-belit. Semuanya terintegrasi secara online. n ec, he

Berita Terbaru

Menko Pangan Akui Banyaknya Masalah di BGN

Menko Pangan Akui Banyaknya Masalah di BGN

Senin, 22 Jun 2026 20:08 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas buka-bukaan terkait banyaknya masalah di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia akui banyak…

Menkes Akui Keberhasilan MBG Tekan Stunting tak Bisa Instan

Menkes Akui Keberhasilan MBG Tekan Stunting tak Bisa Instan

Senin, 22 Jun 2026 20:07 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui keberhasilan MBG dalam menekan stunting memang tidak bisa dilihat secara…

Keprihatinan Tokoh-tokoh Bangsa Dicurhatkan ke Megawati

Keprihatinan Tokoh-tokoh Bangsa Dicurhatkan ke Megawati

Senin, 22 Jun 2026 20:05 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP …

Dalam Kasus Roy- dr.Tifa, Ada Tokoh Tuding Kezaliman

Dalam Kasus Roy- dr.Tifa, Ada Tokoh Tuding Kezaliman

Senin, 22 Jun 2026 20:02 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:02 WIB

"...ada mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur proses penyidikan ini," Kombes Iman…

Byar-pet Listrik di Pulau Jawa, Sempat Dipergunjingkan

Byar-pet Listrik di Pulau Jawa, Sempat Dipergunjingkan

Senin, 22 Jun 2026 19:59 WIB

Senin, 22 Jun 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Byar-pet pemadaman bergilir di Pulau Jawa, hingga Senin (22/6) terus jadi pergunjingan di ruang publik. Diduga ada gangguan teknis…

Dirut PT PLN Dipanggil Presiden

Dirut PT PLN Dipanggil Presiden

Senin, 22 Jun 2026 19:58 WIB

Senin, 22 Jun 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dan beberapa jajaran PLN ke Istana…