Masalah keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, seakan tak ada habisnya.
Belum selesai masalah blokir rekening lantaran tunggakan pajak, kini BUMD milik Pemkot Surabaya ini harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, di temuan kredit yang diduga fiktif ke BRI senilai Rp 13,4 Miliar. Bahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai menyelidiki kasus ini.
------
Laporan : Budi Mulyono – Alqomar, Editor: Ali Mahfud
-------
Kemarin, 10 orang dari PD Pasar Surya diperiksa di Kejati Jatim. Beberapa di antaranya memiliki jabatan struktural di BUMD tersebut. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan membenarkan pemeriksaan itu. Namun ia enggan menyebutkan nama-nama yang diperiksa. Beberapa di antaranya memiliki jabatan struktural di direksi. "Yang kami periksa tentunya yang mempunyai kapasitas terkait kasus yang kami dalami," ujar Didik dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017).
Dijelaskan, pihaknya akan memeriksa dengan memanggil beberapa saksi lagi. Menurutnya, kasus yang sedang didalaminya saat ini sangat terlihat kesalahan yang dilakukan direksi. "Ini kan utang di luar, sebagai perusahaan daerah meski dikelola secara profesional, harus ada izin dari wali kota," beber mantan Kepala Kejari Surabaya.
Lagi-lagi jaksa asal Bojonegoro ini enggan membeberkan lebih detil lagi kesalahan manajemen PD Pasar, dengan dalih perkaranya masih dalam pengembangan. "Nanti kalau ada perkembangan kita akan ekspose," ujar Didik.
Reaksi DPRD
Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya dengan tegas mengatakan akan mengusut tuntas persoalan keuangan PD Pasar Surya, yang terindikasi adanya konspirasi banyak pihak dalam upayanya mengelabuhi laporan keuangan tahunannya. Mazlan Mansyur, Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengaku jika pihaknya telah dikelabuhi dengan laporan keuangan yang tidak benar oleh PD Pasar Surya.
“Kami akan telusuri dana 13, 4 M itu, karena telah mengelabuhi laporan ke kami. Jika tidak ada laporan itu, harusnya mereka rugi Rp 9 Miliar, tetapi karena dana pinjaman itu dimasukkan ke rekening, maka bisa muncul laba Rp 6 Miliar, walaupun kami juga tahu jika setelah itu dana ditarik lagi,” ucapnya.
Ditanya soal ketidakkompakan antar direksi, politisi asal FPKB ini menjawab jika dirinya masih akan mengesampingkan soal tersebut, karena akan berkonsentrasi kepada persoalan penjamin yang menurutnya telah menyalahi aturan Perda.
“Soal penjamin itu harusnya sepengetahuan Kepala Daerah dan Bawas tapi kenapa proses kredit itu kok bisa cair tanpa tahapan itu, makanya saya juga mempertanyakan juga soal kinerja dewas, selama ini kemana,” tandasnya.
Mazlan juga berpendapat, terlepas dari persoalan pribadi Bambang Parikesit yang kala itu menjabat sebagai Plt Dirut PD Pasar Surya, namun indikasi konspirasinya telah mengarah ke tindak pidana. “Kami tidak masuk ke ranah hukumnya, karena itu menjadi wewenang pihak-pihak yang terkait, biarkan kasusnya berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kontrol sebagai anggota dewan,” harapnya.
Tidak hanya itu, Mazlan juga meyakini jika kasus cairnya dana Rp 13,4 Miliar kepada PD Pasar Surya Surabaya tersebut ada peran beberapa oknum di Bank BRI. “Berkawan baik itu boleh dan sah bahkan dianjurkan, tetapi bukan digunakan untuk konspirasi yang tidak baik seperti ini, ini sudah menyangkut pelanggaran aturan dan hukum,” tegasnya.
Awal Masalah
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan keuangan PD Pasar Surya tahun anggaran 2016. Saat itu ditemukan ada laporan pendapatan yang dianggap ganjil Rp 13,4 miliar. Uang tersebut ternyata hasil pinjaman dari koperasi yang diajukan ke BRI untuk pembangunan Pasar Kapasan dan Pasar Keputran. Sesuai aturan Perda No 6 Tahun 2008. Peminjaman uang tersebut melanggar. Seharusnya BUMD boleh jadi penjamin, jika mendapat persetujuan kepala daerah dan sepengetahuan Badan Pengawas (BP).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan posisi PD Pasar Surya menjadi penjamin tidak sesuai nomenklatur UU. “Kita akan cek perjanjian PD Pasar Surya dan BRI sesuai Perda No 6 Tahun 2008 untuk jadi penjamin kepala daerah harus menyetujui, dan atas sepengetahuan Bawas,” kata Ira.
Sedang Kepala Cabang BRI Mulyosari Susilo mengatakan kredit tersebut diberikan pada Koperasi PD Pasar Surya sebagai pengaju kredit. Dalam pengajuan itu disebutkan bahwa kredit itu untuk pembangunan Pasar Keputran dan Pasar Kapasan. n
Editor : Redaksi